Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bercerai, Bagaimana Bisa Terjadi dan Apa yang Harus Dilakukan?

13 Mei 2023   13:40 Diperbarui: 14 Mei 2023   04:53 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahligai yang telah kosong (dokpri) 

1. Nafkah Madliyah

Yaitu nafkah lampau, atau nafkah yang dilalaikan suami saat masih menjalani rumah tangga. 

2. Nafkah mut'ah

Nafkah yang diberikan suami setelah menceraikan istri sebagai kompensasi. 

3. Nafkah Maskan dan Kiswah 

Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.

4. Nafkah Hadhanah

Nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa. 

Biasanya yang mendapat perhatian adalah nasib anak setelah perceraian. 

Seyogyanya kedua orang tua yang bercerai tetap memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan buah hatinya. 

Sebisa mungkin, pengasuhan tetap dilakukan bersama walau telah bercerai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun