Yaitu nafkah lampau, atau nafkah yang dilalaikan suami saat masih menjalani rumah tangga.Â
2. Nafkah mut'ah
Nafkah yang diberikan suami setelah menceraikan istri sebagai kompensasi.Â
3. Nafkah Maskan dan KiswahÂ
Nafkah, maskan (tempat tinggal), kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.
Nafkah hadhanah adalah biaya pemeliharaan, pengasuhan serta pendidikan terhadap anak hingga ia tumbuh dewasa.Â
Biasanya yang mendapat perhatian adalah nasib anak setelah perceraian.Â
Seyogyanya kedua orang tua yang bercerai tetap memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan buah hatinya.Â
Sebisa mungkin, pengasuhan tetap dilakukan bersama walau telah bercerai.Â