Meski begitu, seorang ayah tetap wajib menafkahi anak-anaknya walau telah bercerai. Besarnya 1/3 dari penghasilan ayah.Â
Imam Syafi'i mengungkapkan bahwa, anak berhak mendapatkan makan, pakaian, dan keperluan lain, yang wajib dicukupi oleh ayahnya.Â
Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Alquran yang artinya.Â
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma'ruf."(QS. Al-Baqarah : 233).
Pengasuhan anak yang masih di bawah 12 tahun ada pada ibunya.Â
Tapi setelah berumur lebih dari 12 tahun bisa memilih sendiri, ingin tinggal bersama ayahnya atau ibunya.Â
Perceraian mungkin tak terelakkan, tapi jika hukum dan undang-undangnya tetap dipatuhi dan dilaksanakan, mungkin kondisinya akan baik-baik saja dan hubungan baik tetap terjalin.Â
Dengan begitu kondisi mental dan kejiwaan anak-anak juga ikut terjaga dan bisa mengalami tumbuh kembang yang semestinya.Â
Sebaiknya perceraian dilaksanakan setelah dipertimbangkan dan dipikir masak-masak agar tidak merugikan berbagai pihak.Â
Sebab perceraian adalah tindakan halal yang sangat dibenci Allah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H