- istri membenci suami baik itu rupa ataupun akhlaknya,Â
-istri dizalimi oleh suaminya.
Namun demikian, jika perceraian harus terjadi, maka yang harus diperhatikan adalah kewajiban, tanggung jawab dan dampak dari perceraian itu sendiri.Â
Pembagian Harta Setelah Bercerai :
-Harta waris
Harta waris adalah harta yang didapat dari warisan keluarga atau orang tua. Harta ini tetap menjadi milik masing-masing.Â
Harta Gono gini adalah harta yang didapat selama pernikahan.Â
Harta ini menjadi milik bersama, sekalipun yang bekerja mencari nafkah hanya salah satu. Harta ini biasanya dibagi 2, sama rata antara suami istri yang bercerai.Â
-Harta yang diperoleh sebelum menikah(harta bawaan)Â
Pasal 86 ayat (2),
 harta istri tetap menjadi hak istri yang dikuasai penuh olehnya demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Biasanya harta ini tetap menjadi milik masing-masing yang dikuatkan dengan perjanjian pra nikah, atau perjanjian pernikahan.Â
Selain harta di atas, setelah bercerai ada kewajiban suami menafkahi istri, yaitu :