Â
 3. Jalan Kabupaten
Jalan ini terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun propinsi.Â
 Selain itu jalan kabupaten juga termasuk jalan lokal primer yang menghubungkan:
- ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan.
-ibu kota kabupaten dengan pusat desa
- antar kecamatan
-ibu kota kecamatan dengan desa
 - antar desa.
Penanggung  jawab :
 Bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Bila pemerintah kabupaten belum mampu mengemban tanggung jawab dan wewenang, bisa diserahkan ke pemerintah provinsi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!