Â
 3. Jalan Kabupaten
Jalan ini terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun propinsi.Â
 Selain itu jalan kabupaten juga termasuk jalan lokal primer yang menghubungkan:
- ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan.
-ibu kota kabupaten dengan pusat desa
- antar kecamatan
-ibu kota kecamatan dengan desa
 - antar desa.
Penanggung  jawab :
 Bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Bila pemerintah kabupaten belum mampu mengemban tanggung jawab dan wewenang, bisa diserahkan ke pemerintah provinsi.Â