Awalnya, Jalan ini dibangun dan diplester 2 sisi dengan tengahnya tetap tanah, Â sebagai ciri khas program PNPM mandiri.Â
Tapi beberapa tahun yang lalu, jalanan ini diaspal dan diratakan seluruhnya.Â
Saya kurang tahu, apakah perbaikan Jalan ini menjadi program pemerintah kabupaten atau menjadi program perbaikan Jalan melalui dana desa.Â
Namun sebagai orang awam, tentunya sangat mengharapkan adanya perbaikan Jalan sebelum kondisinya semakin parah.Â
Mungkin kondisi ini dipicu oleh intensitas curah hujan yang tinggi, atau justru terkena bias hujan dari tajuk tanaman yang banyak terdapat di sepanjang jalan.Â
Menurut undang-undang yang berlaku, perawatan dan perbaikan Jalan desa menjadi tanggung jawab dan wewenang bupati atau pejabat yang ditunjuk.Â
Semoga kondisi jalan ini segera mendapat perhatian dan diperbaiki.Â
Penanggungjawab :
Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Biasanya lebar jalannya relatif sempit dan hanya bisa ditemukan di desa.
Contoh :Â