4. Penyerapan Tenaga KerjaÂ
Suahasil menyebut produsen rokok atau Industri Hasil Tembakau (IHT) erat kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja.Â
Ia menyebut perlu melakukan mitigasi berkelanjutan atas kebijakan yang berpotensi mendorong hasil tembakau ilegal.
Persoalan cukai memang tidak bisa dilihat hanya dari satu aspek saja.Â
Terdapat keterkaitan yang rumit antara bahaya rokok bagi kesehatan, kepatuhan Hukum, penerimaan negara dan keterserapan tenaga kerja.Â
Ketika keterkaitan ini memberikan efek berlawanan, tentunya dibutuhkan suatu kebijakan yang saling menguntungkan, di mana aspek kesehatan tetap diprioritaskan, tapi aspek lain juga tidak dirugikan.Â
Mungkinkah?Â
Dari pertimbangan keempat aspek itu diharapkan terjadi hal yang positif. Antara lain :
1. Meski dalam prosentase kecil, diharapkan kenaikan cukai yang otomatis meningkatkan harga rokok, akan mengurangi konsumsi rokok. Paling tidak perokok didorong untuk mengerem dan mengendalikan hasrat merokoknya, sehingga bisa meningkatkan taraf kesehatan.Â
2. Kenaikan cukai akan meningkatkan penerimaan negara. Tentunya ini tidak terlepas dari pengawasan rokok ilegal, agar Cukai Hasil Tembakau tetap masuk dalam penerimaan negara.Â
3. Negara harus berani menjamin kepastian dan kepatuhan Hukum,agar produsen mendapat keyakinan perlindungan produksi tanpa dirugikan oleh peredaran rokok ilegal.Â
4. Kenaikan harga rokok akan memicu gairah produksi pabrik rokok, sehingga keterserapan tenaga kerja akan tinggi. Ini akan menciptakan lapangan kerja bagi banyak tenaga kerja yang masih menganggur.Â