Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

UU PSE Kominfo Merugikan?

20 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:24 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Peringatan tertulis

2. Denda administrasi

3. Pemblokiran. 

Namun PSE yang telah mendaftar, otomatis blokir akan terbuka dan telah terdaftar dalam PSE yang telah mendaftar di situs kominfo. 

Ketentuan wajib mendaftar ini merupakan kewenangan kominfo. 

Pendataan ini untuk melindungi netizen dari kecurangan PSE yang pernah terjadi di Indonesia. 

Sempat dikhawatirkan untuk melakukan kan pengendalian sistem, dijelaskan bahwa pendaftaran PSE dalam lingkup privat ini ditujukan untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

Kalau saya sih sebagai netizen, tidak ingin ikut berpusing-pusing tentang pendaftaran dan pendataan, asal aplikasinya masih bisa digunakan ya oke saja, hehehe... 

Bagaimana dengan para pembaca dan kompasianers? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun