1. Peringatan tertulis
2. Denda administrasi
3. Pemblokiran.Â
Namun PSE yang telah mendaftar, otomatis blokir akan terbuka dan telah terdaftar dalam PSE yang telah mendaftar di situs kominfo.Â
Ketentuan wajib mendaftar ini merupakan kewenangan kominfo.Â
Pendataan ini untuk melindungi netizen dari kecurangan PSE yang pernah terjadi di Indonesia.Â
Sempat dikhawatirkan untuk melakukan kan pengendalian sistem, dijelaskan bahwa pendaftaran PSE dalam lingkup privat ini ditujukan untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.
Kalau saya sih sebagai netizen, tidak ingin ikut berpusing-pusing tentang pendaftaran dan pendataan, asal aplikasinya masih bisa digunakan ya oke saja, hehehe...Â
Bagaimana dengan para pembaca dan kompasianers?Â