Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

UU PSE Kominfo Merugikan?

20 Juli 2022   15:22 Diperbarui: 20 Juli 2022   16:24 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Owh... Lega rasanya. Bukan tentang pemblokiran, tapi top up akun gopay dari K-reward. Alhamdulillah... 

Setelah tadi malam dilakukan maintenance sampai pagi, top up K reward pun lebih cepat datang. Biasanya berkisar di tanggal 23, hehehe...

Aplikasi yang tidak mendaftarkan diri sebagai PSE akan diblokir, tidak peduli aplikasi dalam negeri atau luar negeri. 

Seruan itu berakhir hari ini, 20 Juli 2022, sementara Whatsapp dan Instagram disebut-sebut belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tapi update terbaru tanggal 19 Juli 2022 ternyata sudah terdaftar. 

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Kominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

Ada banyak netizen yang menolak peraturan kominfo dengan mengajukan petisi. 

Padahal kominfo mengatakan, Pendaftaran PSE dalam lingkup privat itu ditujukan untuk melindungi kepentingan sekitar 200 juta rakyat Indonesia yang  menggunakan internet.

Tapi ada yang menganggap itu lebay dan menolaknya. Karena mengakses aplikasi yang disediakan PSE itu hak azasi manusia. 

Ada yang sebagian tak terpengaruh, bahkan menyarankan untuk mempergunakan aplikasi buatan anak bangsa. 

Sebenarnya, sebelum terjadi pemblokiran, ada langkah-langkah awal yang dilakukan kominfo, tidak serta merta memblokir, tapi melalui 3 tahap, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun