Cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja. Jika masih mempunyai jatah cuti tahunan, masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.
Selama  menjalani cuti ini, tetap mendapatkan penghasilan penuh.
 Mungkin karena peraturan cuti bagi guru ini relatif baru, karena sebelumnya tidak ada hak cuti tahunan untuk guru, maka untuk guru-guru yang kurang mengikuti perkembangan tidak mengetahui nya, apalagi peraturan ini ditetapkan saat kondisi pandemi, sehingga banyak guru yang tidak memberikan perhatian. Mengingat saat pandemi dan adanya WFH, hari libur dan tidak, nyaris tak berbeda. Mungkin juga tidak ada sosialisasi.Â
Semoga para guru tidak bingung mengenai adanya cuti tahunan. Karena di era digital, mengakses informasi semudah mengetuk layar gawai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H