Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Adakah Cuti untuk Guru?

21 Desember 2021   08:51 Diperbarui: 16 Januari 2022   16:52 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak/ibu guru juga butuh berlibur (Dokpri)

"Dek, mudik ke Ibu 2 hari saja, ya. Meski siswa libur, guru tetap masuk, "

"Whatss? Capek di jalan doang kalau gitu" Aku mengernyit tak mengerti. 

"Lha, peraturannya seperti itu, " Suamiku berbisik putus asa. 

"Pasti ada yang enggak bener nih, " Aku masih tak percaya. 

"Setahuku cuti untuk guru itu ya pas siswa libur, kataku lagi. 

" Yang guru kan aku, bukan kamu, "

 Suamiku mulai kesal. Saatnya aku diam. Pertanda beliaunya tidak mau dibantah. Salah satu sifat yang sebenarnya tidak kusukai meski terkadang masih bisa ku toleransi. Asal tidak maunya menang sendiri. Mudik cuma 2 hari padahal ada kesempatan cuti, menurutku adalah tindakan yang konyol. 

Setelah melepas suamiku berangkat ke kantor, kuraih gawaiku. Mencoba berselancar untuk mencari informasi tentang cuti untuk guru. Sejujurnya aku tak percaya, kalau guru diharuskan bekerja tanpa hari libur. Aku biasa berpikir rasional. 

Meski guru merupakan abdi negara, tidak mungkin pemerintah memperlakukan selayaknya abdi di jaman dahulu kala yang harus patuh sepenuhnya pada Bendoro nya. Semua ada aturannya sesuai hak azasi manusia. 

Sebagai abdi negara, penghasilannya juga tidak jauh berbeda dengan bekerja di sektor swasta. Meski begitu, adanya tunjangan profesi, bukan alasan untuk menuntut guru bekerja tanpa hari libur. 

Kuketikkan kata kunci "cuti untuk guru" dan ternyata..... Kutemukan jawabnya. 

 Hak cuti bagi guru dan dosen PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Ku telusuri lagi konten yang lebih spesifik tentang cuti untuk guru. Dan kutemukan,

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen
Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan

"Yesss.. !"

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya. "Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi

Ternyata ada cuti untuk guru. Tapi ada juga peraturan yang melarang PNS untuk mengambil cuti dan keluar daerah saat libur nataru. Tidak ada penjelasan apakah juga berlaku untuk guru. Sebab mengambil cuti untuk guru, tentunya lebih tepat diambil saat liburan sekolah, sehingga tidak mengganggu keberlangsungan dan kelancaran kegiatan pembelajaran. 

Cuti di luar libur sekolah untuk bepergian tentu lebih menguntungkan, karena bisa terhindar dari kemacetan dan tentunya lebih ekonomis. Di saat liburan biasanya butuh biaya besar karena banyak kenaikan harga. Tapi bagi guru tentu akan mengganggu aktifitas pembelajaran bila mengambil cuti di luar liburan sekolah. 

Ketentuan cuti tahunan itu adalah sebagai berikut :

Cuti tahunan: 12 Hari Kerja

Aturan cuti PNS ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja. Untuk mengajukan cuti tahunan harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti.

Cuti tahunan ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja. Jika masih mempunyai jatah cuti tahunan, masih dapat diambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.

Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.

Selama  menjalani cuti ini, tetap mendapatkan penghasilan penuh.

 Mungkin karena peraturan cuti bagi guru ini relatif baru, karena sebelumnya tidak ada hak cuti tahunan untuk guru, maka untuk guru-guru yang kurang mengikuti perkembangan tidak mengetahui nya, apalagi peraturan ini ditetapkan saat kondisi pandemi, sehingga banyak guru yang tidak memberikan perhatian. Mengingat saat pandemi dan adanya WFH, hari libur dan tidak, nyaris tak berbeda. Mungkin juga tidak ada sosialisasi. 

Semoga para guru tidak bingung  mengenai adanya cuti tahunan. Karena di era digital, mengakses informasi semudah mengetuk layar gawai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun