Kuketikkan kata kunci "cuti untuk guru" dan ternyata..... Kutemukan jawabnya.Â
 Hak cuti bagi guru dan dosen PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Ku telusuri lagi konten yang lebih spesifik tentang cuti untuk guru. Dan kutemukan,
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen
Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan
"Yesss.. !"
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya. "Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi
Ternyata ada cuti untuk guru. Tapi ada juga peraturan yang melarang PNS untuk mengambil cuti dan keluar daerah saat libur nataru. Tidak ada penjelasan apakah juga berlaku untuk guru. Sebab mengambil cuti untuk guru, tentunya lebih tepat diambil saat liburan sekolah, sehingga tidak mengganggu keberlangsungan dan kelancaran kegiatan pembelajaran.Â
Cuti di luar libur sekolah untuk bepergian tentu lebih menguntungkan, karena bisa terhindar dari kemacetan dan tentunya lebih ekonomis. Di saat liburan biasanya butuh biaya besar karena banyak kenaikan harga. Tapi bagi guru tentu akan mengganggu aktifitas pembelajaran bila mengambil cuti di luar liburan sekolah.Â
Ketentuan cuti tahunan itu adalah sebagai berikut :
Cuti tahunan: 12 Hari Kerja
Aturan cuti PNS ini diberikan untuk PNS yang setidaknya sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus. Dengan lamanya masa cuti adalah 12 hari kerja. Untuk mengajukan cuti tahunan harus mengajukannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberi cuti.