Mohon tunggu...
Anggy Kartikasari
Anggy Kartikasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Anggy Kartikasari (43121010285) Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Ruang Kelas :B-306

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

25 Mei 2022   22:47 Diperbarui: 25 Mei 2022   23:36 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebaliknya, apabila dirinya melakukan kesalahan yang besar hingga fatal, hukuman yang diberikan kepadanya cenderung berat.

Oleh sebab itu, pentingnya untuk dapat menyesuaikan diri ke dalam lingkungan yang ada. Salah satunya contohnya, untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang rukun, kamu harus dapat bersosialisasi dengan tetangga. Pada buku Etika Bertetangga oleh Hetti Restianti ini akan dijelaskan betapa pentingnya etika dalam bertetangga.

Etika hal yang penuh dengan pandangan atau nilai yang dianut oleh
masyarakat, di mana dasar nilai itu dibangun dari kebiasaan yang mereka lakukan. Etika masuk pada ranah kebiasaan yang terjadi pada suatu masyarakat, etika akan berbicara mengenai benar atau salah. Kebiasaan yang berlaku disuatu tempat biasanya mengacu pada adat istiadat, norma, peraturan, budaya dan lainnya. Semakin seseorang sesuai dengan kebiasaan setempat, maka dapat dikatakan semakin beretika di tempat yang bersangkutan.

Hukum.
Peran hukum sangat penting bagi manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum adalah menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Oleh karena itu dalam ranah etika , hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan . Pembenaran ranah etika terhadap pembatasan normatif didasarkan pada tiga argumen penting .

Pertama , pembatasan normatif tidak mematikan kemampuan setiap pribadi untuk menentukan dirinya, Itu berarti pembatasan normatif masih memberikan ruang kebebasan eksistensial bagi setiap individu. Secara konkrit dapat dikatakan , berhadapan dengan hukum atau peraturan , setiap orang memiliki kemungkinan untuk menaati peraturan atau melanggarnya.

Kedua , pembatasan normatif menjamin keadilan, Ini merupakan hakikat dari hukum itu sendiri. Orang Latin mengatakan , " Quid leges , sine moribus " , artinya hukum tidak berarti apa - apa tanpa moralitas .Moralitas itu adalah penjamin keadilan .Dengan kata lain , hukum dibuat untuk menjamin agar hak setiap individu mendapat pengakuan dalam ranah sosial. 

Secara konkrit dapat dikatakan , aturan dibuat dengan tujuan agar setiap orang menghargai hak orang lain. Demikian halnya kalau ia merampas hak orang lain , ia mendapat sanksi. Sanksi adalah realisasi nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam arti ini sanksi harus setimpal dengan kesalahan. 

Di sini jelas keadilan sebagai nafas dari hukum tidak hanya terletak pada ketaatan pada hukum itu sendiri , tetapi juga pada bobot sanksi yang diberikan kepada seseorang atas pelanggaran.

Ketiga , penegakan hukum mengungkap benar tidaknya sebuah tindakan yang keliru dalam relasi sosial melalui pembuktiannya.

Manusia memiliki sifat berkuasa yang dapat berbuat dan berkehendak sesuai dengan keinginannya. Apabila keinginan serta kemauannya ini tidak dibatasi, maka manusia juga dapat menjadi ancaman bagi manusia lainnya. Bahkan sifat kekuasaan manusia dapat mengeksploitasi serta mengeksplorasi dunia.

Sehingga hukum diciptakan salah satunya untuk membatasi ruang gerak manusia agar tidak berbuat sesuai dengan kehendak dirinya sendiri. Fungsi hukum salah satunya ialah terciptanya suatu tatanan masyarakat yang aman, tentram, serta berkeadilan. Berikut ini beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun