Mohon tunggu...
Istanti Surviani
Istanti Surviani Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu rumah tangguh yang suka menulis

Purna bakti guru SD, traveler, pejuang kanker

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Meskipun Hukum Asalnya Sunnah, Sedekah Bisa Berubah Menjadi Wajib, Makruh, bahkan Haram

27 April 2022   23:58 Diperbarui: 28 April 2022   00:21 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada empat hukum sedekah yang perlu diketahui. Foto: dompetdhuafa.org

2. Sunnah. Hukum asal sedekah adalah sunnah. Namun, Allah sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, baik dalam keadaan lapang maupun susah.

3. Makruh. Hukum sedekah berubah menjadi makruh apabila kualitas benda yang disedekahkan buruk dan tidak bisa dimanfaatkan.

4. Haram. Apabila benda atau harta yang didapat adalah hasil curian, maka hukumnya haram disedekahkan.

Demikianlah empat hukum sedekah yang perlu diketahui. Meskipun hukumnya sunnah, sedekah bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram. Hal ini tergantung dari kondisi tertentu yang menyertai.

Semoga kita terpacu untuk berzakat, infak, dan sedekah. Terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah, di mana pahala kebaikan dilipatgandakan tanpa batas oleh Allah. Tidak lupa untuk meluruskan niat berzakat, infak, dan sedekah karena Allah semata. Bukan sekadar untuk melancarkan rezeki atau mengharap keuntungan dunia yang sementara. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun