2. Sunnah. Hukum asal sedekah adalah sunnah. Namun, Allah sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, baik dalam keadaan lapang maupun susah.
3. Makruh. Hukum sedekah berubah menjadi makruh apabila kualitas benda yang disedekahkan buruk dan tidak bisa dimanfaatkan.
4. Haram. Apabila benda atau harta yang didapat adalah hasil curian, maka hukumnya haram disedekahkan.
Demikianlah empat hukum sedekah yang perlu diketahui. Meskipun hukumnya sunnah, sedekah bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram. Hal ini tergantung dari kondisi tertentu yang menyertai.
Semoga kita terpacu untuk berzakat, infak, dan sedekah. Terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah, di mana pahala kebaikan dilipatgandakan tanpa batas oleh Allah. Tidak lupa untuk meluruskan niat berzakat, infak, dan sedekah karena Allah semata. Bukan sekadar untuk melancarkan rezeki atau mengharap keuntungan dunia yang sementara. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H