2. Sunnah. Hukum asal sedekah adalah sunnah. Namun, Allah sangat menganjurkan umatnya untuk berbagi kepada sesama, baik dalam keadaan lapang maupun susah.
3. Makruh. Hukum sedekah berubah menjadi makruh apabila kualitas benda yang disedekahkan buruk dan tidak bisa dimanfaatkan.
4. Haram. Apabila benda atau harta yang didapat adalah hasil curian, maka hukumnya haram disedekahkan.
Demikianlah empat hukum sedekah yang perlu diketahui. Meskipun hukumnya sunnah, sedekah bisa berubah menjadi wajib, makruh, bahkan haram. Hal ini tergantung dari kondisi tertentu yang menyertai.
Semoga kita terpacu untuk berzakat, infak, dan sedekah. Terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah, di mana pahala kebaikan dilipatgandakan tanpa batas oleh Allah. Tidak lupa untuk meluruskan niat berzakat, infak, dan sedekah karena Allah semata. Bukan sekadar untuk melancarkan rezeki atau mengharap keuntungan dunia yang sementara. ***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI