Terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dilakukan untuk membersihkan dosa-dosa kecil saat Ramadan agar kembali fitri. Zakat fitrah berupa 2,5 kg/ 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. Bisa juga dikonversi dalam bentuk uang. Diberikan kepada mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat.
Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat nisab (85 gram emas) dan haul (terkumpul 1 tahun). Kadar zakatnya 2,5%. Tujuannya untuk membersihkan harta dan jiwa dari rasa tamak akan harta, serta membantu para mustahiq untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Zakat maal dibagi lagi menjadi zakat profesi, zakat pertanian dan peternakan, zakat harta, zakat harta temuan, zakat emas dan perak, dan sebagainya.
Infak
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk menjalankan ajaran agama Islam. Infak tidak mengenal nisab atau batasan jumlah harta yang dimiliki oleh seorang muslim, tidak harus disalurkan kepada mustahiq, tetapi dapat diberikan kepada anak, keluarga, sanak saudara, atau tetangga
Sedekah
Sedekah adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim yang cakupannya lebih luas daripada zakat dan infak. Bentuknya bisa berupa materi ataupun non materi. Juga, tidak terbatas waktu dan jumlah tertentu.
Sedekah materi bisa berupa bantuan alat tulis, baju layak pakai, alat kebersihan masjid, peralatan salat, Alquran, APD, dan lain-lain. Â
Sedekah non materi seperti mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, menengok orang sakit, bertasbih-tahlil-tahmid-takbir, bekerja yang halal untuk menafkahi anak istri, menyumbangkan pikiran, amar ma'ruf nahi munkar, dsb. Bahkan, senyuman tulus juga dinilai sedekah. Sehingga siapapun bisa bersedekah, walau tidak memiliki materi sedikit pun.
Secara umum orang memahami sedekah sebagai amalan yang hukumnya sunnah. Padahal, dalam situasi tertentu amalan sedekah bisa berubah menjadi empat hukum.
1. Wajib. Apabila kita melihat orang fakir miskin yang kelaparan dan jika tidak menolongnya maka orang tersebut bisa sakit parah bahkan meninggal, maka dalam situasi tersebut sedekah hukumnya wajib.