Mohon tunggu...
Istanti Surviani
Istanti Surviani Mohon Tunggu... Lainnya - Ibu rumah tangguh yang suka menulis

Purna bakti guru SD, traveler, pejuang kanker

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Meskipun Hukum Asalnya Sunnah, Sedekah Bisa Berubah Menjadi Wajib, Makruh, bahkan Haram

27 April 2022   23:58 Diperbarui: 28 April 2022   00:21 715
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ada empat hukum sedekah yang perlu diketahui. Foto: dompetdhuafa.org

Terdapat dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dilakukan untuk membersihkan dosa-dosa kecil saat Ramadan agar kembali fitri. Zakat fitrah berupa 2,5 kg/ 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. Bisa juga dikonversi dalam bentuk uang. Diberikan kepada mustahiq atau golongan yang berhak menerima zakat.

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seorang muslim yang telah memenuhi syarat nisab (85 gram emas) dan haul (terkumpul 1 tahun). Kadar zakatnya 2,5%. Tujuannya untuk membersihkan harta dan jiwa dari rasa tamak akan harta, serta membantu para mustahiq untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Zakat maal dibagi lagi menjadi zakat profesi, zakat pertanian dan peternakan, zakat harta, zakat harta temuan, zakat emas dan perak, dan sebagainya.

Infak

Infak adalah mengeluarkan sebagian harta untuk menjalankan ajaran agama Islam. Infak tidak mengenal nisab atau batasan jumlah harta yang dimiliki oleh seorang muslim, tidak harus disalurkan kepada mustahiq, tetapi dapat diberikan kepada anak, keluarga, sanak saudara, atau tetangga

Sedekah

Sedekah adalah pemberian yang dilakukan oleh seorang muslim yang cakupannya lebih luas daripada zakat dan infak. Bentuknya bisa berupa materi ataupun non materi. Juga, tidak terbatas waktu dan jumlah tertentu.

Sedekah materi bisa berupa bantuan alat tulis, baju layak pakai, alat kebersihan masjid, peralatan salat, Alquran, APD, dan lain-lain.  

Sedekah non materi seperti mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, menengok orang sakit, bertasbih-tahlil-tahmid-takbir, bekerja yang halal untuk menafkahi anak istri, menyumbangkan pikiran, amar ma'ruf nahi munkar, dsb. Bahkan, senyuman tulus juga dinilai sedekah. Sehingga siapapun bisa bersedekah, walau tidak memiliki materi sedikit pun.

Secara umum orang memahami sedekah sebagai amalan yang hukumnya sunnah. Padahal, dalam situasi tertentu amalan sedekah bisa berubah menjadi empat hukum.

1. Wajib. Apabila kita melihat orang fakir miskin yang kelaparan dan jika tidak menolongnya maka orang tersebut bisa sakit parah bahkan meninggal, maka dalam situasi tersebut sedekah hukumnya wajib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun