Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Spirit Dua Wanita Jasa Marga di Tol Jagorawi

1 November 2020   18:01 Diperbarui: 1 November 2020   18:06 546
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Isson Khairul di lokasi kecelakaan di KM 23 jalan tol Jagorawi, dari arah Jakarta menuju Bogor, pada Jumat (30/10/2020). Kecelakaan memang musibah, tapi dengan pengelolaan yang baik, tentu musibah bisa diminimalisir. Foto: isson khairul

Di KM 23-200 tol Jagorawi, kendaraan kami terperosok ke dalam lubang. Sejumlah bagian kendaraan rusak dan kendaraan kami sudah tidak layak jalan. Kami menghubungi pihak Jasa Marga, kemudian mobil kami diderek ke bengkel Suzuki di Jalan Pajajaran, Bogor. Kami memotret serta memvideokan kondisi mobil, lubang di jalan tol Jagorawi yang jadi penyebab kecelakaan, serta bagian-bagian jalan di sekitarnya yang juga sudah rusak.

Melalui sambungan telepon, pihak Jasa Marga sepakat untuk bertemu di KM 23-200 tol Jagorawi tersebut, untuk menyelesaikan kejadian itu. Oemi Vierta Moerdika menyatakan, Jasa Marga akan menanggung biaya perbaikan bagian kendaraan yang rusak, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami berikan kepadanya.

Salah satu acuannya adalah Surat Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang." Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian.

Dari kiri ke kanan: Irra Susiyanti, Andri Yusuf selaku Manager Area Jagorawi, Oemi Vierta Moerdika, dan petugas terkait. Mereka bersinergi mengatasi berbagai kendala di Jagorawi, demi keselamatan pengguna jalan tol. Foto: joko dolok
Dari kiri ke kanan: Irra Susiyanti, Andri Yusuf selaku Manager Area Jagorawi, Oemi Vierta Moerdika, dan petugas terkait. Mereka bersinergi mengatasi berbagai kendala di Jagorawi, demi keselamatan pengguna jalan tol. Foto: joko dolok
Sebagai konsumen jalan tol, dalam hal ini tol Jagorawi, segera kontak call center Jasa Marga di 14080, jika mengalami kecelakaan. Potret dan videokan hal-hal yang relevan dengan kejadian tersebut. Ini akan menjadi bukti bagi pihak Jasa Marga, ketika kita mengajukan klaim. Artinya, klaim akan mengacu kepada aturan yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Demi Hak Konsumen

Kita adalah konsumen. Hak-hak konsumen dilindungi oleh sejumlah aturan. Sebaliknya, Jasa Marga adalah penyedia jasa, yang kewajibannya juga dilindungi oleh sejumlah aturan. Bagi saya, kesediaan Oemi Vierta Moerdika dan Irra Susiyanti untuk bertemu, tentulah menggembirakan. Apalagi mereka datang ke KM 23-200 tol Jagorawi bersama sejumlah anggota tim Jasa Marga.

Di kesempatan itu, Oemi Vierta Moerdika memperkenalkan Andri Yusuf selaku Manager Area Jagorawi. "Andri Yusuf adalah pimpinan yang akan mengatasi berbagai kejadian di tol Jagorawi, termasuk kecelakaan lalu-lintas dan sebagainya," ungkap Oemi Vierta Moerdika. Dari KM 23-200 tol Jagorawi, kami bersama pihak Jasa Marga bergerak ke bengkel Suzuki di Jalan Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, untuk membahas teknis klaim dan perbaikan kendaraan.

Mencermati sikap serta atensi Jasa Marga itu, makanya saya menyebut pertemuan selepas Jumat (30/10/2020) tersebut, sebagai pertemuan keselamatan. Setelah kami laporkan tentang kecelakaan dan lubang di jalan tol Jagorawi yang jadi penyebab kecelakaan pada Kamis (29/10/2020), pada Jumat (30/10/2020) siang, lubang itu sudah ditutup dengan aspal hotmix.

Isson Khairul di lokasi kecelakaan di KM 23 jalan tol Jagorawi, dari arah Jakarta menuju Bogor, pada Jumat (30/10/2020). Kecelakaan memang musibah, tapi dengan pengelolaan yang baik, tentu musibah bisa diminimalisir. Foto: isson khairul
Isson Khairul di lokasi kecelakaan di KM 23 jalan tol Jagorawi, dari arah Jakarta menuju Bogor, pada Jumat (30/10/2020). Kecelakaan memang musibah, tapi dengan pengelolaan yang baik, tentu musibah bisa diminimalisir. Foto: isson khairul
Aspal hotmix juga dikenal dengan aspal beton. Perbaikan jalan yang bersifat sementara itu, setidaknya bisa mencegah terjadinya kecelakaan seperti yang kami alami. Gerak cepat Jasa Marga tentulah patut kita apresiasi, dalam konteks tanggung jawab penyedia jasa jalan tol terhadap konsumen pengguna jalan tol yang dimaksud.

Di kesempatan tersebut, saya juga bertanya tentang asuransi pengendara yang melalui jalan tol Jagorawi. Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, tarif jalan tol yang dibayarkan pengendara, sepenuhnya adalah tarif tol. Tidak ada komponen asuransi di sana. Artinya, klaim kecelakaan di jalan tol, ya mengacu kepada aturan yang berlaku di Jasa Marga.

Tahun lalu, pada Juni 2019, sempat beredar di media sosial tentang struk bukti transaksi tol untuk klaim asuransi. "Tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," tegas Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head Jasa Marga, dalam keterangannya ke sejumlah media, pada Sabtu (08/06/2019) lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun