Di KM 23-200 tol Jagorawi, kendaraan kami terperosok ke dalam lubang. Sejumlah bagian kendaraan rusak dan kendaraan kami sudah tidak layak jalan. Kami menghubungi pihak Jasa Marga, kemudian mobil kami diderek ke bengkel Suzuki di Jalan Pajajaran, Bogor. Kami memotret serta memvideokan kondisi mobil, lubang di jalan tol Jagorawi yang jadi penyebab kecelakaan, serta bagian-bagian jalan di sekitarnya yang juga sudah rusak.
Melalui sambungan telepon, pihak Jasa Marga sepakat untuk bertemu di KM 23-200 tol Jagorawi tersebut, untuk menyelesaikan kejadian itu. Oemi Vierta Moerdika menyatakan, Jasa Marga akan menanggung biaya perbaikan bagian kendaraan yang rusak, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami berikan kepadanya.
Salah satu acuannya adalah Surat Keputusan Direksi Jasa Marga Nomor 117/KPTS/2007 Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat diklaim, di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang." Adapun batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian.
Demi Hak Konsumen
Kita adalah konsumen. Hak-hak konsumen dilindungi oleh sejumlah aturan. Sebaliknya, Jasa Marga adalah penyedia jasa, yang kewajibannya juga dilindungi oleh sejumlah aturan. Bagi saya, kesediaan Oemi Vierta Moerdika dan Irra Susiyanti untuk bertemu, tentulah menggembirakan. Apalagi mereka datang ke KM 23-200 tol Jagorawi bersama sejumlah anggota tim Jasa Marga.
Di kesempatan itu, Oemi Vierta Moerdika memperkenalkan Andri Yusuf selaku Manager Area Jagorawi. "Andri Yusuf adalah pimpinan yang akan mengatasi berbagai kejadian di tol Jagorawi, termasuk kecelakaan lalu-lintas dan sebagainya," ungkap Oemi Vierta Moerdika. Dari KM 23-200 tol Jagorawi, kami bersama pihak Jasa Marga bergerak ke bengkel Suzuki di Jalan Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, untuk membahas teknis klaim dan perbaikan kendaraan.
Mencermati sikap serta atensi Jasa Marga itu, makanya saya menyebut pertemuan selepas Jumat (30/10/2020) tersebut, sebagai pertemuan keselamatan. Setelah kami laporkan tentang kecelakaan dan lubang di jalan tol Jagorawi yang jadi penyebab kecelakaan pada Kamis (29/10/2020), pada Jumat (30/10/2020) siang, lubang itu sudah ditutup dengan aspal hotmix.
Di kesempatan tersebut, saya juga bertanya tentang asuransi pengendara yang melalui jalan tol Jagorawi. Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, tarif jalan tol yang dibayarkan pengendara, sepenuhnya adalah tarif tol. Tidak ada komponen asuransi di sana. Artinya, klaim kecelakaan di jalan tol, ya mengacu kepada aturan yang berlaku di Jasa Marga.
Tahun lalu, pada Juni 2019, sempat beredar di media sosial tentang struk bukti transaksi tol untuk klaim asuransi. "Tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," tegas Irra Susiyanti, Corporate Communication Department Head Jasa Marga, dalam keterangannya ke sejumlah media, pada Sabtu (08/06/2019) lalu.