Dalam wawancara dengan Radio Republik Indonesia, pada Selasa (27/08/2019), Mukri menyebut, jaksa tidak bisa berdiri sendiri untuk mengeksekusi hukuman tersebut. Ini kan hukuman kebiri kimia, otomatis kita minta bantuan kepada medis. Saya pikir, yang dimaksud Mukri, tentulah dokter. Padahal, Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih, sudah menegaskan, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia.
Hmmm sepertinya masih panjang perjalanannya untuk sampai ke eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Ruang dan waktu yang tersedia tersebut, menurut saya, tidak akan sia-sia. Itu justru menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk mencermati lebih saksama hukuman kebiri kimia yang dimaksud. Hukum ditegakkan, demi keadilan dan kemanusiaan.
isson khairul --dailyquest.data@gmail.com
Jakarta, 28 Agustus 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H