Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Vonis Kebiri Kimia dan Siapa Dokter yang Jadi Eksekutor?

28 Agustus 2019   12:34 Diperbarui: 29 Agustus 2019   08:53 1026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam wawancara dengan Radio Republik Indonesia, pada Selasa (27/08/2019), Mukri menyebut, jaksa tidak bisa berdiri sendiri untuk mengeksekusi hukuman tersebut. Ini kan hukuman kebiri kimia, otomatis kita minta bantuan kepada medis. Saya pikir, yang dimaksud Mukri, tentulah dokter. Padahal, Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih, sudah menegaskan, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia.

Hmmm sepertinya masih panjang perjalanannya untuk sampai ke eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Ruang dan waktu yang tersedia tersebut, menurut saya, tidak akan sia-sia. Itu justru menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk mencermati lebih saksama hukuman kebiri kimia yang dimaksud. Hukum ditegakkan, demi keadilan dan kemanusiaan.

isson khairul --dailyquest.data@gmail.com
Jakarta, 28 Agustus 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun