Mohon tunggu...
Isson Khairul
Isson Khairul Mohon Tunggu... Jurnalis - Journalist | Video Journalist | Content Creator | Content Research | Corporate Communication | Media Monitoring

Kanal #Reportase #Feature #Opini saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul dan https://www.kompasiana.com/issonkhairul4358 Kanal #Fiksi #Puisi #Cerpen saya: http://www.kompasiana.com/issonkhairul-fiction Profil Profesional saya: https://id.linkedin.com/pub/isson-khairul/6b/288/3b1 Social Media saya: https://www.facebook.com/issonkhairul, https://twitter.com/issonisson, Instagram isson_khairul Silakan kontak saya di: dailyquest.data@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bus Antarkota vs Standar Keselamatan Angkutan Umum

13 Juli 2016   06:28 Diperbarui: 13 Juli 2016   07:44 855
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kecelakaan di Palikanci saat lebaran 2015. Merdeka.com, ©twitter.com/TMCPoldaMetro

80 persen bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang diperiksa di sejumlah terminal Jabodetabek, tak laik jalan. Ini diungkapkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, di Surabaya, pada Senin (11/7/2016). Bagaimana standar keselamatan penumpang angkutan bus umum?

Temuan Kementerian Perhubungan tersebut, sesungguhnya sudah lampu merah bagi bus antar-kota dan antar-provinsi. Sementara, penumpang nyaris tidak tahu, mana bus yang laik jalan dan bus mana yang tidak laik jalan. 

Dalam konteks keselamatan, penumpang tentu berhak tahu akan hal tersebut. Kementerian Perhubungan sebagai regulator di ranah transportasi, sudah seharusnya melindungi keselamatan warga yang menjadi pengguna angkutan umum. Apalagi, kini pemerintah terus mendorong masyarakat agar menggunakan angkutan umum.  

Mekanisme Standar Keselamatan

Tergulingnya Bus Pariwisata Parahyangan pada Jumat (8/7/2016), barangkali bisa menjadi salah satu contoh. Bus Parahyangan tersebut terguling di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi, Jawa Barat, yang memakan korban hingga 33 orang: 9 orang meninggal dunia, 1 luka berat, dan 22 lainnya luka ringan. Kepala Kepolisian Resor Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyebab kecelakaan tersebut: rem blong dan bus dalam kondisi tidak layak beroperasi.

Jika saja penumpang tahu sejak awal bahwa bus Parahyangan tersebut tidak layak beroperasi, maka dapat dipastikan mereka tidak akan menggunakannya. Tapi, dari mana mereka tahu? Apa standar sebuah bus layak dan tidak layak operasi? Ini tentu perlu disosialisasikan, agar publik mengetahui kondisi bus, sebelum mereka menaikinya. Apalagi bus Parahyangan tersebut merupakan bus carteran untuk pariwisata.

Ini di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Kenyamanan penumpang angkutan bus di bawah tingkat kenyamanan yang dinikmati para penumpang kereta api. Pada mudik Lebaran 2016, di sejumlah terminal, ada bus yang mendadak dibatalkan keberangkatannya, tanpa alasan yang jelas. Padahal, ada sejumlah calon penumpang yang sudah membeli tiket. Foto: haris prahara
Ini di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Kenyamanan penumpang angkutan bus di bawah tingkat kenyamanan yang dinikmati para penumpang kereta api. Pada mudik Lebaran 2016, di sejumlah terminal, ada bus yang mendadak dibatalkan keberangkatannya, tanpa alasan yang jelas. Padahal, ada sejumlah calon penumpang yang sudah membeli tiket. Foto: haris prahara
Artinya, sebelum berangkat, pihak penyewa memiliki cukup waktu untuk mengecek: apakah bus tersebut layak atau tidak layak operasi. Tapi, apa yang mesti dicek? Sejauh ini, saya belum pernah mendengar dan membaca sosialisasi mengenai hal tersebut. Lagi pula, apakah calon pengguna bus memiliki kewenangan untuk mengecek kelayakan sebuah bus umum? Dalam hal bus Parahyangan tersebut, ia kan bus carteran, tidak melalui terminal, siapa yang menjadi decision maker bagi kelayakan operasinya?

Dalam hal temuan Kementerian Perhubungan bahwa 80 persen bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang diperiksa di sejumlah terminal Jabodetabek tak laik jalan, siapa yang menjadi decision maker bagi kelayakan operasinya? Dan, kenapa pula 80 persen bus yang tidak layak operasi tersebut masih dibiarkan terus beroperasi? Dalam konteks keselamatan penumpang bus umum, pihak berwenang sudah sepatutnya menciptakan mekanisme standar keselamatan, yang diketahui publik sebagai pengguna angkutan umum.

Bus Umum, Bus Pariwisata

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (11/7/2016) tersebut, merinci temuan kondisi bus umum di sejumlah terminal Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Menurutnya, ada yang rem tangannya tidak ada, sabuk pengamannya tidak ada, bahkan spidometernya tidak berfungsi. Harap diingat, temuan itu terkait dengan bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP), yang akan mengadakan perjalanan jauh.

Menyambut mudik Lebaran 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa urine puluhan sopir dan kondektur di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Di saat yang sama, petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor juga melakukan cek fisik dan kelengkapan bus di terminal tersebut. Investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Muslim Akbar, menemukan sejumlah pelanggaran: ban tidak layak dan rem tidak berfungsi. Foto: kompas.com-ramdhan triyadi bempah
Menyambut mudik Lebaran 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa urine puluhan sopir dan kondektur di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Di saat yang sama, petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor juga melakukan cek fisik dan kelengkapan bus di terminal tersebut. Investigator Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Muslim Akbar, menemukan sejumlah pelanggaran: ban tidak layak dan rem tidak berfungsi. Foto: kompas.com-ramdhan triyadi bempah
Penumpang bus umum tentulah tidak mengecek sejumlah hal detail tersebut, sebelum menaiki sebuah bus. Dan, alangkah mencemaskan, karena ternyata 80 persen bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP) yang diperiksa Kementerian Perhubungan di sejumlah terminal Jabodetabek, tak laik jalan. Bahkan, Bus Pariwisata seperti bus Parahyangan itu, kondisinya juga tidak layak operasi. Mekanisme standar keselamatan, baik untuk bus umum maupun bus pariwisata yang bersifat carteran, sudah sepatutnya disosialisasikan kepada publik.

Kenapa perlu disosialisasikan? Karena warga pengguna bus umum dan bus carteran, berhak tahu kondisi kelayakan bus yang hendak mereka gunakan. Bus Parahyangan itu, misalnya. Kendaraan itu dinilai oleh Kepala Kepolisian Resor Cimahi, AKBP Ade Ary Syam Indradi, tidak layak beroperasi. Faktor apa saja kah yang membuat bus itu dinilai demikian? Tindakan apa yang seharusnya dilakukan pihak berwenang kepada perusahaan bus itu, karena telah mengoperasikan kendaraan yang tidak layak beroperasi?

Beberapa tahun belakangan, bus-bus pariwisata marak di akhir pekan atau pada musim liburan. Bukan hanya di Jakarta dan Pulau Jawa, tapi juga di sejumlah kota di luar Jawa. Bus Pariwisata, setahu saya, tidak masuk terminal, tapi diberangkatkan dari pool masing-masing. Nah, siapa yang mengontrol kelayakan operasinya? Ada juga bus umum yang dicarter warga untuk kepentingan pariwisata. Bagaimana pula pihak berwenang mengontrolnya?

Kementerian Perhubungan mengakui, pelayanan mudik dan arus balik Lebaran 2016 dengan angkutan moda jalan seperti Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP), masih kurang baik. Ignasius Jonan (baju putih) tengah melakukan inspeksi mendadak dan menegur seorang sopir bus yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar di Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (11/7/2016) malam. Foto: kompas.com-achmad faizal
Kementerian Perhubungan mengakui, pelayanan mudik dan arus balik Lebaran 2016 dengan angkutan moda jalan seperti Bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP), masih kurang baik. Ignasius Jonan (baju putih) tengah melakukan inspeksi mendadak dan menegur seorang sopir bus yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar di Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (11/7/2016) malam. Foto: kompas.com-achmad faizal
Biaya Operasional Membengkak

Ignasius Jonan adalah alumnus Universitas Airlangga, Surabaya. Sekitar 30 tahun lalu, ia kerap naik bus dari Jakarta ke Surabaya. Menurutnya, pada masa itu, kondisi bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP), masih oke. Tapi, makin ke sini, makin tidak oke. Artinya, ada kemunduran, dalam konteks transportasi. Itu juga tercermin secara bisnis. Pada mudik Lebaran 2016 ini, Ignasius Jonan mencatat, pengguna bus AKAP di kisaran 4,3 juta orang atau turun 7 persen.

Selain penurunan jumlah penumpang, pengusaha bus AKAP juga menderita karena biaya operasi yang membengkak. Pada mudik Lebaran 2016 ini, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Tengah mencatat, kerugian paling parah dialami bus ekonomi. Pemerintah menetapkan tarif batas atas. Contohnya, maksimal Rp 120 ribu per penumpang untuk tujuan Jakarta-Solo. Dengan tarif tersebut, meski bus terisi maksimal 50 penumpang, itu tak mampu menutup biaya operasional perjalanan, yang mendekati Rp 6 juta.

Secara bisnis, akan seperti apa nasib perusahaan bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP) di masa depan? Bukan hanya itu. Persaingan dengan kereta api, juga makin menyungsepkan nasib bus AKAP. Dengan kereta api ekonomi, misalnya, penumpang cukup merogoh kocek Rp 84.000 untuk perjalanan Jakarta-Kediri. Sementara, dengan bus ekonomi, Rp 120 ribu baru sampai Solo. Untuk jarak dekat, perbedaan tarif tersebut sangat signifikan. Dengan kereta api ekonomi, Jakarta-Merak hanya mematok tarif Rp 8.000 saja. Sementara, dengan bus ekonomi, Jakarta-Cilegon saja Rp 26.000.

Perum DAMRI melakukan lompatan dengan menyediakan fasilitas pembelian tiket bus DAMRI secara online, melalui situs www.damri.ayobis.com. Menurut Corporate Communication Ayo Bis, Fardil Khalidi, saat ini baru ada rute Jakarta-Yogyakarta. Ke depan, akan ada tujuh rute tambahan dari Jakarta ke Jawa Tengah. Kiri-kanan: Plt Direktur Utama Perum Damri, Sarmadi Usman, dan Direktur Fasilitas dan Pelayanan Angkasa Pura II, Ituk Herarindri, saat launching Halo Damri 1500825 di kantor pusat Perum Damri, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2016). Foto: kompas.com-kahfi dirga cahya
Perum DAMRI melakukan lompatan dengan menyediakan fasilitas pembelian tiket bus DAMRI secara online, melalui situs www.damri.ayobis.com. Menurut Corporate Communication Ayo Bis, Fardil Khalidi, saat ini baru ada rute Jakarta-Yogyakarta. Ke depan, akan ada tujuh rute tambahan dari Jakarta ke Jawa Tengah. Kiri-kanan: Plt Direktur Utama Perum Damri, Sarmadi Usman, dan Direktur Fasilitas dan Pelayanan Angkasa Pura II, Ituk Herarindri, saat launching Halo Damri 1500825 di kantor pusat Perum Damri, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2016). Foto: kompas.com-kahfi dirga cahya
Sejumlah contoh di atas, setidaknya menunjukkan kepada kita, betapa nahas nasib bisnis angkutan bus umum. Sudahlah kondisinya 80 persen tidak layak operasional, bengkaknya biaya operasional juga kian memurukkan bisnis angkutan bus. Kita tahu, masih cukup banyak wilayah yang membutuhkan kehadiran angkutan bus. Masih cukup banyak warga yang bergantung pada transportasi bus. Dalam skala yang lebih luas, terkait keselamatan penumpang serta ketersediaan jasa transportasi bus, pihak berwenang tentulah tidak bisa membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut.

isson khairul –linkedin –dailyquest.data@gmail.com

Jakarta, 13 Juli 2016

-----------------------

Tulisan Terkait

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun