[2] BKKBN bermula dari Perkumpulan Keluarga Berencana, pada 23 Desember 1957, di gedung Ikatan Dokter Indonesia. Pada tahun 1967, Presiden Soeharto menandatangani Deklarasi Kependudukan Dunia, yang berisikan kesadaran betapa pentingnya menentukan atau merencanakan jumlah anak dan menjarangkan kelahiran dalam keluarga, sebagai hak asasi manusia. Upaya mengendalikan jumlah penduduk sebagai program nasional, mulai dicanangkan pemerintah sejak 29 Juni 1970.
[3] Data tersebut diungkapkan Djamilah, koordinator penelitian dampak negatif pernikahan dini dari Pusat Kajian Gender dan Seksualitas (PSGS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), dalam diskusi Relevansi UU Perkawinan dalam Pemenuhan Hak-hak Anak, di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2015).
[4] Data tersebut dikemukakan Tjondrorini, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Tengah, di sela-sela rapat kerja daerah Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Gradhika Bhakti Praja , Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2015).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H