Mohon tunggu...
Isrofi Panglipur Wati
Isrofi Panglipur Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana IAIN METRO LAMPUNG.

Isrofi Panglipur Wati, S.E, Sy. dilahirkan di Labuhan Ratu VIII, 15 Februari 1993. Tinggal di Dusun 1, Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Suami Raditia Agung Wedasmara, SPd. Riwayat Pendidikan, Formal SDN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2005; SMPN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2008; SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2011; S1 Ekonomi Syari'ah STAIN JURAI SIWO METRO Tahun 2016; saat ini sedang melanjutkan Program Pascasarjana Ekonomi Syari'ah di IAIN Metro Lampung masuk tahun Tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kafalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah

27 April 2023   15:34 Diperbarui: 27 April 2023   15:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Merupakan akad perjanjian yang dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pihak penjamin (bank syariah), pihak terjamin (pemberi kerja), dan pihak yang dijamin (nasabah). Dalam perbankkan syariah jaminan diberikan dalam produk performance bonds, yaitu jaminan yang diberikan oleh bank dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan pihak pemberi kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun