Merupakan akad perjanjian yang dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pihak penjamin (bank syariah), pihak terjamin (pemberi kerja), dan pihak yang dijamin (nasabah). Dalam perbankkan syariah jaminan diberikan dalam produk performance bonds, yaitu jaminan yang diberikan oleh bank dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan pihak pemberi kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H