Mohon tunggu...
Isrofi Panglipur Wati
Isrofi Panglipur Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana IAIN METRO LAMPUNG.

Isrofi Panglipur Wati, S.E, Sy. dilahirkan di Labuhan Ratu VIII, 15 Februari 1993. Tinggal di Dusun 1, Desa Labuhan Ratu VIII, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Suami Raditia Agung Wedasmara, SPd. Riwayat Pendidikan, Formal SDN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2005; SMPN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2008; SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun 2011; S1 Ekonomi Syari'ah STAIN JURAI SIWO METRO Tahun 2016; saat ini sedang melanjutkan Program Pascasarjana Ekonomi Syari'ah di IAIN Metro Lampung masuk tahun Tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kafalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah

27 April 2023   15:34 Diperbarui: 27 April 2023   15:48 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, syarat terkait obyek yang ditanggung adalah hutang yang jelas dan mengikat para pihak, makful bih atau objek jaminan harus:

  • Merupakan tanggungan dari pihak peminjam baik itu berupa uang, benda atau pekerjaan.
  • Penjamin dapat melaksanakan.
  • Merupakan piutang yang mengikat, dan akan terhapus setelah dibayar atau dibebaskan.
  • Memiliki nilai yang jelas, jumlah, dan spesifikasinya.
  • Objek jaminan tidak diharamkan.

Ada beberapa jenis al-Kafalah, yaitu sebagai berikut:

1. Kafalah bin-Nafs

Merupakan jaminan diri dari si penjamin. Implementasinya dalam hal ini bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu. Misalnya dalam praktik perbankkan, seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik atau ketokohan seseorang (pemuka masyarakat). Meskipun pihak bank tidak memegang barang apa pun secara fisik, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat membayar atau mengusahakan ketika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran.

2. Kafalah bil-Maal

Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Kafalah bil-Maal adalah pihak bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan fee tertentu.

3. Kafalah  bit-Taslim

Merupakan kafalah yang dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir. Pemberian jaminan ini dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan.

4. Kafalah al-Munjazah

Merupakan jaminan mutlak yang todak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.

5. Kafalah al-Muallaqah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun