Sementara itu, syarat terkait obyek yang ditanggung adalah hutang yang jelas dan mengikat para pihak, makful bih atau objek jaminan harus:
- Merupakan tanggungan dari pihak peminjam baik itu berupa uang, benda atau pekerjaan.
- Penjamin dapat melaksanakan.
- Merupakan piutang yang mengikat, dan akan terhapus setelah dibayar atau dibebaskan.
- Memiliki nilai yang jelas, jumlah, dan spesifikasinya.
- Objek jaminan tidak diharamkan.
Ada beberapa jenis al-Kafalah, yaitu sebagai berikut:
1. Kafalah bin-Nafs
Merupakan jaminan diri dari si penjamin. Implementasinya dalam hal ini bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu. Misalnya dalam praktik perbankkan, seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik atau ketokohan seseorang (pemuka masyarakat). Meskipun pihak bank tidak memegang barang apa pun secara fisik, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat membayar atau mengusahakan ketika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran.
2. Kafalah bil-Maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Kafalah bil-Maal adalah pihak bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan fee tertentu.
3. Kafalah bit-Taslim
Merupakan kafalah yang dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada waktu masa sewa berakhir. Pemberian jaminan ini dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan penyewaan.
4. Kafalah al-Munjazah
Merupakan jaminan mutlak yang todak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
5. Kafalah al-Muallaqah