Berdasarkan rekomendasi tersebut Pulau Gunung Api Banda ditunjuk sebagai kawasan taman wisata alam (TWA) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 1135/Kpts-II/1992 tanggal 28 Desember 1992 seluas 671,08 ha. Tanggung jawab pengawasan Kawasan TWA ini berada di bawah Resort KSDA (Konservasi Sumber Daya Alam) - Banda.
Dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) baik Kabupaten Maluku Tengah maupun Provinsi Maluku memasukkan Pulau Gunung Api dan pesisir barat Pulau Neira sebagai Zona (Merah dan Kuning) untuk Risiko Bencana Geologi (Letusan gunung berapi).
Oleh karenanya pemerintah daerah melalui BPBD rutin memberikan edukasi kepada masyarakat Banda terkait bahaya, dampak, maupun proses mitigasi atas bencana letusan gunung berapi.Â
Wilayah Kepulauan Banda memiliki multi risiko bencana, baik itu bencana geologi seperti gempa bumi, letusan gunung api, tsunami maupun bencana hidrometeorologi seperti gelombang tinggi, angin kencang, badai/cuaca ekstrim dan lain sebagainya.
Oleh karenanya simulasi untuk menguji skenario-skenario mitigasi sangatlah dibutuhkan dan bisa dilakukan secara regular.
Sosialisasi dan pembuatan jalur-jalur evakuasi bencana, persiapan logistik serta tindakan-tindakan preventif lainnya perlu lakukan dan harus sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Sinergitas antara pemerintah, masyarakat, pihak-pihak yang relevan lainnya sangat dibutuhkan.
Sebagai manusia biasa tentunya kita selalu berharap yang terbaik untuk dijauhkan dan dilindungi dari segala macam bencana dan marabahaya, namun perlu diketahui bahwa bencana bisa datang kapan saja.
Sebagai pengingat diri, marilah senantiasa kita patuh terhadap himbauan-himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, meningkatkan pengetahuan tentang kebencanaan, jangan terprovokasi oleh informasi hoax, serta bijaklah dalam menerima dan menyampaikan informasi, serta satu hal yang paling penting yaitu marilah kita senantiasa bersujud dan mengangkat tangan untuk berdoa memohon perlindungan dari Sang Pemilik Hidup - Allah SWT.
Oleh : Isra Amin Ali