Mohon tunggu...
Ielzha
Ielzha Mohon Tunggu... Administrasi - Lecturer - Pembelajar - Reader - Blogger - influencer

Hanya dengan mengingat-Nya hati menjadi tenang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berkas-Berkas Persyaratan Nikah

29 Juni 2022   12:21 Diperbarui: 29 Juni 2022   12:28 9615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

16. surat pemberitahuan  nikah dari KUA kecamatan wilayah tempat tinggal yang bersangkutan (kayak surat numpang nikah kalau calon lakinya bukan sekecamatan sama calon perempuannya.

17. Pernyataan status perkawinan dan atau tidak terikat perkawinan bermaterai Rp. 10.000,- diketahui  kepala desa/lurah

18. surat keterangan wali nikah diketahui kepala desa/lurah

19. surat taukil wali diketahuin KUA kecamatan jika wali nikah tidak hadir saat akad nikah (semoga ayah kita sehat selalu ya biar jadi wali nikah kita)

20. surat permohonan/keterangan wali hakim  jika menggunakan wali hakim

Nah itu semua persyaratannya. emang lumayan banyak ya persyaratannya, tapi kalau dikerjakan satu - per satu insyaAllah kelar juga kok, kuncinya adalah sabar selalu melalui proses demi proses. Pasti akan menemui kerikil - kerikil baik iu tajam maupun tumpul. Semoga segera bertemu dengan calon ya biar bisa ngerasaain ujian sabarnya, hehehe

Oh ya... semua berkas yang di atas tadi dijadikan satu di map warna hijau kalau mau nikah di luar balai nikah dan di luar jam kerja yaa, tapi kalau mau nikah di kua dan di jam kerja, dijadiin satu di map warna merah.

Okay gaiss... semoga lancar dan dimudahkan yaaa untuk setiap prosesnyaaa... sakinah... mawaddah... rohmah... dan barokah... aamiin

Salam hangat dari aku

ka ielzha

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun