Mohon tunggu...
Ielzha
Ielzha Mohon Tunggu... Administrasi - Lecturer - Pembelajar - Reader - Blogger - influencer

Hanya dengan mengingat-Nya hati menjadi tenang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Berkas-Berkas Persyaratan Nikah

29 Juni 2022   12:21 Diperbarui: 29 Juni 2022   12:28 9615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. fotokopi akte kelahiran

6. fotokopi ijazah terakhir bagi yang memiliki

7. fotokopi surat nikah orang tua untuk identifikasi wali nikah (siapin aja surat nikah kedua mempelai)

8. fotokopi KTP orang tua kedua calon pengantin

9. surat kesehatan/imunisasi TT dari dokter/puskesmas dan tes kehamilan (ini khusus buat calon mempelai wanita aja ya gaiss)

10. Buat kalian yang usianya masih di bawah 19 tahun tapi udah mau nikah, harus ada surat dispensasi  dari pengadilan agama ya 

11. kalau salah satu atau kedua mempelainya anggota TNI/POLRI harus ada surat ijin dari pejabat yang berwenang yaa

12. Buat WNA pakai surat pengantar/keterangan dari kedutaan ya (siapa tau calonnya bule ya gaiss...hihihi)

13. Buat kalian yang mau poligami (yaelah 1 aja belum nemu ya, gegayaan mau poligami..wkwkwk) harus ada ijin dari pengadilan agama ya

14. Surat akta cerai atau akta kematian untuk janda/duda

15. nan buat yang daftarnya udah mepet sama hari akadnya (kurang dari 10 hari)  kudu minta surat dispensasi ya dari camat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun