16. surat pemberitahuan  nikah dari KUA kecamatan wilayah tempat tinggal yang bersangkutan (kayak surat numpang nikah kalau calon lakinya bukan sekecamatan sama calon perempuannya.
17. Pernyataan status perkawinan dan atau tidak terikat perkawinan bermaterai Rp. 10.000,- diketahui  kepala desa/lurah
18. surat keterangan wali nikah diketahui kepala desa/lurah
19. surat taukil wali diketahuin KUA kecamatan jika wali nikah tidak hadir saat akad nikah (semoga ayah kita sehat selalu ya biar jadi wali nikah kita)
20. surat permohonan/keterangan wali hakim  jika menggunakan wali hakim
Nah itu semua persyaratannya. emang lumayan banyak ya persyaratannya, tapi kalau dikerjakan satu - per satu insyaAllah kelar juga kok, kuncinya adalah sabar selalu melalui proses demi proses. Pasti akan menemui kerikil - kerikil baik iu tajam maupun tumpul. Semoga segera bertemu dengan calon ya biar bisa ngerasaain ujian sabarnya, hehehe
Oh ya... semua berkas yang di atas tadi dijadikan satu di map warna hijau kalau mau nikah di luar balai nikah dan di luar jam kerja yaa, tapi kalau mau nikah di kua dan di jam kerja, dijadiin satu di map warna merah.
Okay gaiss... semoga lancar dan dimudahkan yaaa untuk setiap prosesnyaaa... sakinah... mawaddah... rohmah... dan barokah... aamiin
Salam hangat dari aku
ka ielzha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H