(1) Literasi; bukan hanya kemampuan untuk membaca, tapi juga kemampuan menganalisa suatu bacaan, kemampuan memahami konsep di balik tulisan tersebut; (2) Numerasi; berupa kemampuan menganalisa, menggunakan angka-angka. Jadi ini bukan berdasarkan mata pelajaran lagi, bukan penguasaan konten, atau materi.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019, tentang Penyederhanaan RPP yaitu penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa membuat guru dan dosen sedikit lebih leluasa bergerak. Hal ini akan berakibat guru/dosen akan lebih memahami karakter tiap siswanya dengan lebih baik.
Kebijakan  sistem zonasi dalam PPDB dapat mendorong hilangnya diskriminasi bagi anggota masyarakat untuk bersekolah di sekolah-sekolah favorit. Sistem zonasi ini hendaknya tidak hanya berlaku bagi siswa, namun juga berlaku bagi guru dan dosen.
Dengan demikian adanya pemerataan kualitas pendidikan di setiap sekolah/kampus segera terwujud. Dengan adanya program Merdeka Belajar ini diharapkan akan membuat kualitas sumber daya manusia Indonesia meningkat demi mewujudkan Indonesia Maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H