Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstruksi Hukum Perdata Islam di Indonesia

27 Maret 2023   17:12 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul buku:Hukum perdata Islam di Indonesia

Penulis:Dr.H.A Khumedi Ja'far,S.Ag,M.H

Penerbit: Gemilang publisher Surabaya

Tahun terbit:2019

Cetakan:ke 4

Buku ini menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam seperti hukum perkawinan perceraian kewarisan wasiat dan perwakafan hukum perdata Islam juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan bisnis seperti hukum jual beli saham menyewa upah syirkah mudharabah dan lainnya. Selain menjelaskan tentang itu ilmu hukum juga menjelaskan tentang hukum tentang diri seseorang hukum kekeluargaan hukum kewarisan dan kekayaan. 

Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

Selanjutnya perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata menurut ilmu hukum dibagi menjadi empat bagian,yaitu:hukum tentang diri seseorang,hukum kekeluargaan, hukum kekayaan,hukum warisan

hukum perdata di Indonesia terdiri atas hukum perdata adat,yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. hukum perdata materiil yang ketentuan ketentuannya mengatur kepentingan perseorangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun