Judul buku:Hukum perdata Islam di Indonesia
Penulis:Dr.H.A Khumedi Ja'far,S.Ag,M.H
Penerbit: Gemilang publisher Surabaya
Tahun terbit:2019
Cetakan:ke 4
Buku ini menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam seperti hukum perkawinan perceraian kewarisan wasiat dan perwakafan hukum perdata Islam juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan bisnis seperti hukum jual beli saham menyewa upah syirkah mudharabah dan lainnya. Selain menjelaskan tentang itu ilmu hukum juga menjelaskan tentang hukum tentang diri seseorang hukum kekeluargaan hukum kewarisan dan kekayaan.Â
Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan.Â
Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.
Selanjutnya perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata menurut ilmu hukum dibagi menjadi empat bagian,yaitu:hukum tentang diri seseorang,hukum kekeluargaan, hukum kekayaan,hukum warisan
hukum perdata di Indonesia terdiri atas hukum perdata adat,yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. hukum perdata materiil yang ketentuan ketentuannya mengatur kepentingan perseorangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H