Mohon tunggu...
Isnaini Zukhrifah
Isnaini Zukhrifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstruksi Hukum Perdata Islam di Indonesia

27 Maret 2023   17:12 Diperbarui: 27 Maret 2023   17:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penjelasan pengertian hukum perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata Islam di Indonesia merupakan hukum yang mengatur hak-hak atau kewajiban perorangan atau mengatur tentang individu perorangan di dalam negara republik Indonesia yang mencakup tentang pernikahan kewarisan perceraian perwakafan dan wasiat. 

Hukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Hukum Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia lain, alam lingkungan maupun hubungannya dengan Tuhan.

Prinsip perkawinan dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan khi

Prinsip perkawinan menurut UU nomor 1 tahun 1974

a. Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwasannya tujuan dari perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk mencapai hal tersebut maka suami dan istri dituntut untuk dapat saling membantu sama lainnya serta saling melengkapi. 

b. Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 juga menyatakan bahwasannya sebuah hubungan perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kepercayaan masing-masing. Yang kemudian setelahnya harus dicatat demi mendapatkan jaminan hukum. 

c. Undang-undang ini juga mengupayakan adanya pernikahan monogami, namun apabila yang bersangkutan menghendaki poligami maka hal tersebut juga tidak dilarang. 

d. Undang-undang ini memiliki prinsip bahwasannya seorang yang melangsung perkawinan adalah orang yang sudah berumur matang untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi adanya resiko perceraian.

e. Berdasarkan tujuan perkawinan dalam perspektif aturan ini yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, oleh sebab itu perceraian adalah hal yang dihindari 

Prinsip perkawinan menurut kompilasi hukum Islam

a. Prinsip kebebasan memilih pasangan memilih pasangan adalah hak fundamental yang diberikan Islam tidak hanya kepada laki-laki, tetapi juga kepada perempuan memiliki hak yang sama

b. Prinsip kesetaraan Perkawinan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan dalam kedudukan yang setara. Hubungan antara laki-laki dan perempuan tidak mengandung tentang siapa yang paling dominan siapa yang tidak. Semua pihak sama untuk bekerja sama dalam ikatan cinta dan kasih sayang.

c. Prinsip mu'asyarah bil ma'ruf sebagai pertemanan, pergaulan, persahabatan, kekerabatan, dan kekeluargaan yang di bangun bersama. Dibangun dengan cara yang baik serta tidak melawan aturan norma agama. Dalam prinsip ini memerintahkan kepada setiap suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Pesan yang disampaikan prinsip ini adalah penghargaan dan pengayoman kepada wanita.

d. Prinsip musyawarah Pasangan suami istri merupakan dua orang asing sebelumnya, memiliki keinginan dan harapan berbeda. Jika tidak mampu dikelola dengan baik, maka didalam rumah tangga akan senantiasa ada perselisihan diantara keduanya. Kedua pasangan dapat mendiskusikan setiap masalah yang mereka hadapi, serta dapat menerima pendapat pasangannya dan tentu saling introspeksi. Penilaian yang tulus dan tidak menilainya sebagai mengurangi kehormatan yang menerimanya. Hal itulah yang senantiasa dilakukan dan dicontohkan Rasulullah Saw dalam kehidupan rumah tangganya.

e. Prinsip saling menerima masing-masing pasangan saling menerima tidak hanya dari segi kelebihan pasangannya, namun juga segala kekurangan pasangannya dan juga menyadari kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya sendiri. Dengan adanya kesadaran untuk saling menerima membuat suami atau istri saling memahami satu sama lain dan tidak ada yang merasa paling sempurna. 

Sehingga tidak ada rasa sombong dari kedua belah pihak. Dan munculnya kesadaran ini membuat keduanya saling menyempurnakan kekurangan pasangannya dengan kelebihan yang dimilikinya. Perkawinan laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling membantu dan saling melengkapi, karena setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.

Yang melatarbelakangi pernikahan yang dilakukan tidak dicantumkan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Pernikahan tidak dicatatkan karena kadang ada yang menikah tidak secara resmi atau bisa disebut dengan siri nikah kontrak dan lain-lain. Solusi untuk pencatatan perkawinannya dia harus melakukan nikah secara resmi atau negara agar tercatat pernikahannya dan mendapatkan akta nikah. Jika tidak dicatatkan tidak akan mendapatkan akta nikah dan merugikan perempuan suatu hari nanti karena tidak akan mendapatkan warisan dari suaminya ketika ia meninggal dunia. 

Dan apabila perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum. Pelaksanaan pengawasan pencatatan perkawinan harus sesuai dengan perundang-undangan apabila tidak sesuai maka pernikahan tersebut akan menimbulkan cacat hukum. 

Pencatatan perkawinan harus dilakukan dan hikmahnya

Pencatatan perkawinan dilakukan untuk mendapatkan akta pernikahan. Akta pernikahan merupakan bukti autentik untuk mendapatkan hak-hak tertentu dan menjadi bukti sah mengenai terjadinya sebuah perkawinan yang sah. Hikmahnya tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya retaknya hubungan rumah tangga dan untuk melindungi martabat dan kehormatan perempuan dalam kehidupan berumah tangga. 

Pendapat ulama dan khi tentang perkawinan wanita hamil

Imam Syafi'i dan hanafi berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamilinya, maka dia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan.  

Sementara Imam Malik dan Imam Hanbali berpendapat bahwa laki-laki yang tak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi yaknni wanita tersebut harus harus sudah tobat dari dosa zinanya.  

Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

a. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan karena itu adalah kunci dari sebuah hubungan.

b. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.

c. Menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga tangga.

d. Menghindari sifat egois satu sama lain dan menjaga amarah.

e. Memperbaiki kesalahan, jika ada kesalahan saling minta maaf satu sama lain.

f. Senantiasa berdoa dan berserah diri kepada Allah.

Jelaskan judul buku nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review inspirasi apa yang dapat anda dapat setelah membaca buku tersebut

Judul buku:Hukum perdata Islam di Indonesia

Penulis:Dr.H.A Khumedi Ja'far,S.Ag,M.H

Penerbit: Gemilang publisher Surabaya

Tahun terbit:2019

Cetakan:ke 4

Buku ini menjelaskan tentang hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam seperti hukum perkawinan perceraian kewarisan wasiat dan perwakafan hukum perdata Islam juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan bisnis seperti hukum jual beli saham menyewa upah syirkah mudharabah dan lainnya. Selain menjelaskan tentang itu ilmu hukum juga menjelaskan tentang hukum tentang diri seseorang hukum kekeluargaan hukum kewarisan dan kekayaan. 

Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

Selanjutnya perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum atau privat materiil, yaitu seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata menurut ilmu hukum dibagi menjadi empat bagian,yaitu:hukum tentang diri seseorang,hukum kekeluargaan, hukum kekayaan,hukum warisan

hukum perdata di Indonesia terdiri atas hukum perdata adat,yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. hukum perdata materiil yang ketentuan ketentuannya mengatur kepentingan perseorangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun