Pendapat ulama dan khi tentang perkawinan wanita hamil
Imam Syafi'i dan hanafi berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah sah, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya.bila yang menikahinya adalah lelaki yang bukan menghamilinya, maka dia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan. Â
Sementara Imam Malik dan Imam Hanbali berpendapat bahwa laki-laki yang tak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita itu melahirkan dan telah habis masa iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi yaknni wanita tersebut harus harus sudah tobat dari dosa zinanya. Â
Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian
a. Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan karena itu adalah kunci dari sebuah hubungan.
b. Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik.
c. Menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga tangga.
d. Menghindari sifat egois satu sama lain dan menjaga amarah.
e. Memperbaiki kesalahan, jika ada kesalahan saling minta maaf satu sama lain.
f. Senantiasa berdoa dan berserah diri kepada Allah.
Jelaskan judul buku nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review inspirasi apa yang dapat anda dapat setelah membaca buku tersebut