Kemudian Kang Priyo juga akan segera melayangkan surat permintaan kepada Pj Bupati Jepara tentang hasil audit anggaran dari Pemkab Jepara kegiatan untuk KONI Jepara.
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas anggaran, kita akan meminta kepada Pj Bupati Jepara tentang pemakaian anggaran KONI Jepara khususnya untuk cabor-cabor yang dibawah pembinaan KONI Jepara,"cetus Kang Priyo.
Kang Priyo juga menyampaikan tentang banyaknya perangkat desa di Pemdes di Kabupaten yang akan habis masa jabatannya.
"Kami mohon Petinggi Desa mempelajari dulu mekanisme tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hal ini agar tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Kemudian memasuki tahun politik atau menjelang Pemilu 2024. Kang Priyo berpesan kepada para Petinggi Desa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye.
Karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
(Ismail)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H