"Mereka juga memperoleh dukungan dari pengusaha daerah, provinsi dan nasional," jelas Kang Priyo.
"Apalagi Samsul Anwar punya pengalaman pernah menjajaki jalur independen," imbuhnya.
Nama-nama lama seperti Gus Nung, Ahmad Jamhari (pengusaha mebel), Aris Isnandar, dan Munandhirin Bantrung, layak juga diperhitungkan.
Sedangkan Cawabup Jepara jelas tidak jauh dari nama-nama sekelas Pratikno, M. Latifun, Arizal Wahyu Hidayat Gerindra, Masykuri PPP, M. Habli Mubarok, H. Junarso, sosok muda seperti Muhammad Ibnu Hajar.
Lalu Murdiyanto Ketua Ormas PP, Sholehan Petinggi Desa Ngabul, Mayor Purn. Yusuf warga Desa Ngeling, juga layak dimunculkan sebagai kandidat potensial K1 atau K2.
"Karena nanti di Pilkada Jepara, jangan salah memilih calon K1 dan K2 dan hindari  menggunakan politik dagang sapi atau membeli kucing dalam karung dalam pemilihan Bupati Jepara di tahun 2024.
Kalau kita salah pilih dan dukung orang, Kabupaten Jepara akan mengalami kemunduran," tegas Kang Priyo.
Kemudian tentang rush money atau menarik uang tunai di bank yang dilakukan serentak atau bersamaan oleh masyarakat dan dalam jumlah besar, hal ini terjadi di PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menjelang akhir tahun 2023.
"Berdasarkan informasi terjadi rush money di BJA Jepara dan informasinya peristiwanya terkait dengan dana kampanye untuk salah satu Paslon di pemilu 2024," kata Kang Priyo
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, jelas terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa jajaran Direksi dan Dewan Komisaris tidak menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian.
Dewan Komisaris PT. BPR Bank Jepara Artha - BPR BJA (Perseroda) bisa mengusulkan kepada Bupati Jepara untuk memberhentikan Dirutnya atas terjadinya rush money karena jelas merugikan nasabah dan menimbulkan kepanikan.