7. Tentang tambang galian C ilegal di lereng gunung Muria seperti di desa Pancur, desa Bungu dan sekitarnya, semestinya Pemkab Jepara maupun Pemprov Jateng memberikan perijinan agar bisa memberikan kontribusi PAD Kabupaten Jepara.
Kalau tambang Galian C dilegalkan tentunya berdampak terhadap peningkatan pendapatan dari sektor pajak.
Menurut Kang Priyo tentang penggunaan anggaran.
"Seperti penggunaan anggaran DD atau Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur di desa harus dipergunakan sebaik-baiknya dan dikelola dengan transparan dan akuntabel serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah desa," paparnya.
Kemudian tentang polemik adanya keberadaan tambak ilegal di Karimunjawa hingga berlarut-larutnya pengesahan Perda RTRW 2023-2043 menjadi catatan tersendiri.
Penyidik Gakkum KLHK terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 pelaku usaha tambak yaitu: MSD (47 Th), S (49 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ).
"Dan sudah ada gelar perkara oleh Penyidik Gakkum KLHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah di bulan November 2023," imbuhnya.
"Jadi kami mendorong APH atau Aparat Penegak Hukum agar segera menetapkan status 4 orang terduga pelaku usaha tambak ilegal di Karimunjawa, agar ada kepastian hukum terhadap pelanggaran dan ancaman serius terhadap lingkungan hidup di Karimunjawa," harapnya.
"Edy Sujatmiko harus benar-benar kita awasi, apalagi santer beredar informasi di masyarakat luas bahwa Sekda Jepara dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya melampaui wewenang dari Pj Bupati Jepara," tegasnya.
Sekda Jepara selalu menimbulkan kontroversi dan kegaduhan.
"Peristiwa di bulan November 2023, pasar murah di Kenari sepi peminat dan tidak tepat sasaran sampai membuat Pj Bupati Jepara kecewa dan menegur penyelenggara," tandasnya.