Mohon tunggu...
Isky Fatimah
Isky Fatimah Mohon Tunggu... Freelancer - an L

Pecinta warna biru yang hobinya ngobrol sama diri sendiri sebelum tidur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hak-hak Warga Binaan dan Implementasinya di Lapas Nusakambangan

6 Mei 2021   16:50 Diperbarui: 7 Mei 2021   10:07 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia melakukan banyak kegiatan di luar selnya seperti bekerja dan memasak di lingkungan Lapas Pasir Putih, yang berarti hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungannya telah terpenuhi.

Ketika kami bertanya apakah ia dapat menerima kabar keluarganya dari luar atau memberikan informasi kepada keluarganya ia berkata bahwa ia bisa melakukan hal tersebut walau hanya dapat dilakukan terhadap keluarga inti.

Meskipun A mengatakan bahwa selama ini keluarganya jarang sekali mengunjunginya, tapi ia tetap bisa menerima informasi yang berarti hak mengemukakan pendapat, mencari, menerima, dan memberi informasinya juga terpenuhi.

Kemudian A juga berkata bahwa selama di Lapas ia bebas berkumpul dengan para napi lainnya, selama kegiatan yang dilakukanya bersifat positif.

Pernyataannya ini membuktikan bahwa ia juga menerima kebebasan berkumpul dan berserikat.

Pada saat Pemilihan Umum ia juga memiliki hak memilih dan dipilih untuk digunakan. Lapas Nusakambangan menyediakan Tempat Pemungutan Suara pada saat pemilu sehingga para narapidana dapat menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Pengalaman Berbincang dengan Warga Binaan di Nusakambangan oleh Dani Ramdani

Di Lapas, A memiliki kegiatan atau pembinaan kemandirian seperti mengecat tembok dan memasak.

Ia berkata bahwa kegiatan atau pekerjaan yang dilakukanya adalah pilihannya  sendiri untuk kemampuan yang ia miliki. Itu berarti hak memilih pekerjaannya terpenuhi.

A juga sering membantu warga binaan lainnya dan ia dibayar untuk itu. Walaupun uang yang diterimanya bukan dari sipir, tetapi setidaknya hak untuk menerima upah yang layak cukup terpenuhi.

Ketika kami menanyakan apakah ia merasa kehidupannya di Lapas Nusakambangan layak atau tidak, ia mengatakan bahwa ia nyaman berada di Lapas Nusakambangan.

Justru ia lebih memilih berada di Nusakambangan daripada di Lapas yang ia huni sebelumnya yaitu Lapas Cilacap dimana ia mendapat perlakukan yang cukup kasar dari penghuni lapas lainnya. Ini membuktikan bahwa di Lapas Nusakambangan ia memiliki hak hidup yang layak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun