Ia melakukan banyak kegiatan di luar selnya seperti bekerja dan memasak di lingkungan Lapas Pasir Putih, yang berarti hak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungannya telah terpenuhi.
Ketika kami bertanya apakah ia dapat menerima kabar keluarganya dari luar atau memberikan informasi kepada keluarganya ia berkata bahwa ia bisa melakukan hal tersebut walau hanya dapat dilakukan terhadap keluarga inti.
Meskipun A mengatakan bahwa selama ini keluarganya jarang sekali mengunjunginya, tapi ia tetap bisa menerima informasi yang berarti hak mengemukakan pendapat, mencari, menerima, dan memberi informasinya juga terpenuhi.
Kemudian A juga berkata bahwa selama di Lapas ia bebas berkumpul dengan para napi lainnya, selama kegiatan yang dilakukanya bersifat positif.
Pernyataannya ini membuktikan bahwa ia juga menerima kebebasan berkumpul dan berserikat.
Pada saat Pemilihan Umum ia juga memiliki hak memilih dan dipilih untuk digunakan. Lapas Nusakambangan menyediakan Tempat Pemungutan Suara pada saat pemilu sehingga para narapidana dapat menggunakan hak suaranya.
Baca juga:Â Pengalaman Berbincang dengan Warga Binaan di Nusakambangan oleh Dani Ramdani
Di Lapas, A memiliki kegiatan atau pembinaan kemandirian seperti mengecat tembok dan memasak.
Ia berkata bahwa kegiatan atau pekerjaan yang dilakukanya adalah pilihannya  sendiri untuk kemampuan yang ia miliki. Itu berarti hak memilih pekerjaannya terpenuhi.
A juga sering membantu warga binaan lainnya dan ia dibayar untuk itu. Walaupun uang yang diterimanya bukan dari sipir, tetapi setidaknya hak untuk menerima upah yang layak cukup terpenuhi.
Ketika kami menanyakan apakah ia merasa kehidupannya di Lapas Nusakambangan layak atau tidak, ia mengatakan bahwa ia nyaman berada di Lapas Nusakambangan.
Justru ia lebih memilih berada di Nusakambangan daripada di Lapas yang ia huni sebelumnya yaitu Lapas Cilacap dimana ia mendapat perlakukan yang cukup kasar dari penghuni lapas lainnya. Ini membuktikan bahwa di Lapas Nusakambangan ia memiliki hak hidup yang layak.