Mohon tunggu...
Isky Fatimah
Isky Fatimah Mohon Tunggu... Freelancer - an L

Pecinta warna biru yang hobinya ngobrol sama diri sendiri sebelum tidur.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hak-hak Warga Binaan dan Implementasinya di Lapas Nusakambangan

6 Mei 2021   16:50 Diperbarui: 7 Mei 2021   10:07 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari wawancara kami dengan A, hanya 7 hak yang dapat kami konfirmasi dan terpenuhi.

Untuk hak mendapatkan pengajaran secara leluasa dan kebebasan dalam kebudayaan, A mengatakan bahwa ia belum mendapatkan haknya.

Kemudian untuk hak meninggalkan suatu negara dan jaminan sosial kami tidak dapat bertanya karena waktu wawancara yang terbatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun