Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan perbaikan sistem administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Perbaikan perlu dilakukan karena hal itu merupakan kunci keberhasilan dalam kebijakan pajak.Â
Oleh karena itu, reformasi administrasi perpajakan harus dilakukan secara berkesinambungan sehingga fungsi pelayanan dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat. Selain itu diharapakan administrasi perpajakan yang baik juga memenuhi beberapa kriteria diantaranya:
- Dapat mengamankan penerimaan negara.
- Sesuai dengan aturan Undang-Undang pajak yang sah.
- Menyelenggarakan sistem perpajakan yang efektif dan efisien.
- Pelaksanaan sesuai dengan peraturan (ruled-based) dan transparan.
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
- Mencegah segala tindak penyelewengan perpajakan dan memberikan sanksi dan hukuman yang adil.
- Reformasi perpajakan dilaksanakan dengan perbaikan 5 pilar yaitu SDM, organisasi, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perundang-undangan.
- Administrasi perpajakan dapat optimal bila didukung dengan sistem informasi yang handal. Untuk mewujudkan hal ini, dikembangkan sistem inti perpajakan (core tax system) yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi perpajakan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H