Para ulama’ membagi zakat menjadi dua bagian, Pertama, zakat fitrah, yaitu berzakat dengan mengeluarkan 1 Sha’ dari makanan pokok (yang senilai) kemudian diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq).Â
Waktu pelaksanaan zakat fitrah sampai dengan pelaksanaan shalat ‘idul Fitri dan boleh di dahulukan selama bulan ramadhan berlangsung. Kedua, zakat mal.
Zakat mal meliputi hewan ternak (sapi, kambing, unta), emas dan perak, barang dagangan , buah-buahan dan biji-bijian, barang tambang, serta barang temuan.
B. Manajemen Pengelolaan Zakat
Manajemen menurut KBBI yaitu kegiatan penelaahan yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian arus bahan di tiap tahap mulai dari penyuplai sampai ke tempat penyimpanan.Â
Di era modern seperti saat ini pengelolaan zakat ditingkatkan sampai sedemikian rupa, sehingga zakat dapat dikelola dengan baik dan benar.Â
Para pengelola zakat telah merumuskan pengelolaan zakat menggunakan sistem manajemen. Pengelolaan zakat dengan sistem manajemen dapat dilaksanakan dengan pemikiran dasar bahwa semua aktivitas terkait dengan zakat harus dikerjakan secara professional.
Pengelolaan zakat yang profesional dapat dilakukan dengan cara yang saling berkaitan antara berbagai aktivitas terkait dengan zakat. Misalnya, keterkaitan antara sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan, serta pengawasan.Â
Semua kegiatan tersebut harus dilakukan menjadi satu sehingga menjadi kegiatan yang utuh, tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Pembangunan manajemen dalam pengelolaan zakat dapat menggunakan teori James Stoner.Â
Model manajemen tersebut meliputi proses perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating) dan pengawasan (controlling).Â
Keempat model tersebut dapat diterapkan dalam aktivitas pengelolaan zakat dengan konsep sosialisasi, pengumpulan, pendayaguaan dan pengawasan.