Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Dalam hal ini muzakki (orang-orang yang memiliki harta lebih) membayar zakat, kemudian harta tersebut akan disalurkan kepada para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan syariat Islam).Â
Zakat merupakan hal yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi serta kesejahteraan umat Islam. Zakat harus ditata dan kelola dengan baik, maka dari itu dibentuklah Amil zakat.Â
Amil zakat dikenal sebagai kelompok yang mendapatkan dan mendistribusikan harta zakat. Namun, secara nyata pengelolaan zakat tersebut masih sulit dipraktekkan dalam masyarakat muslim di berbagai daerah. Di antaranya ketidakpercayaan muzakki dalam menyerahkan zakatnya kepada Amil.Â
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar muzakki menginginkan pengelolaan zakat yang lebih baik, yaitu pengelola zakat harus memiliki profesionalisme, serta transparansi dalam pelaporan dan penyaluran yang tepat sasaran dengan program-program yang menarik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Â
Pengelolaan zakat yang profesional dapat dilakukan dengan cara yang saling berkaitan antara berbagai aktivitas terkait dengan zakat. Misalnya, keterkaitan antara sosialisasi, pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan, serta pengawasan. Semua kegiatan tersebut harus dilakukan menjadi satu sehingga menjadi kegiatan yang utuh, tidak dilaksanakan secara sendiri-sendiri.
A. Zakat dalam Islam
Zakat secara bahasa berasal dari bahasa Arab زكاة – يزكو – زك , yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dalam mu’jam al-Wasith, zakaf secara bahasa berarti berkah, suci, baik, tumbuh, dan bersihnya sesuatu.Â
Secara istilah zakat merupakan  bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT wajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu.Â
Zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta atau sejenisnya dimana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkan kepada orang – orang fakir dan golongan lainnya yang berhak menerima dengan syarat – syarat khusus.
2. Macam-macam Zakat