Keempat pedoman yang termaktub dalam fatwa ini adalah:
- Pedoman Umum
- Pedoman Verifikasi Konten/Informasi
- Pedoman Pembuatan Konten/Informasi
- Pedoman Penyebaran Konten/Informasi
Semangat dicantumkannya panduan teknis bermuamalah ini bagus, tapi sebagian orang mungkin akan menganggapnya berlebihan karena isinya begitu rinci dan detil, seakan yang merilis poin-poin pedoman itu adalah Kominfo.
[caption caption="Infografis Fatwa MUI Bermedia sosial (MUI)"]
Sebelum menutup fatwanya, MUI seperti biasa menyampaikan rekomendasi terkait muamalah digital ini. Rekomedasi disampaikan untuk pemerintah, ulama, pemangku kebijakan dan masyarakat luas:
- Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
- Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan (kebaikan, ed.) dan mencegah kemafsadatan (kerusakan, ed.).
- Pemerintah perlu meningkatakn upaya mengedukasi masyrakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakt berperadaban (mutamaddin).
- Para ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media soial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
- Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
- Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Catatan saya untuk rekomendasi terakhir, mustinya MUI juga menyertakan ulama dan pemuka agama sebagai teladan dalam menjalankan fatwa dan pedoman bermedia sosial ini.
Bundel fatwa plus panduan ini cukup lengkap. Layak dibaca dan patut jadi pegangan untuk para netizen. Mustinya, sekalipun akan menimbulkan percakapan hangat di kalangan netizen, fatwa ini tidak lagi menempatkan MUI sebagai sasaran tembak oleh para perisak.Â
Ikuti iskandarjet di Twitter, Instagram, dan Facebook.
Baca juga:
- Ini Salinan Fatwa BPJS Kesehatan dan Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI 2015
- Menyekolahkan Anak ke Pesantren, Kenapa Tidak? (#AyoMondok)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H