Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Bedah Fatwa MUI untuk Muamalah di Media Sosial

6 Juni 2017   10:51 Diperbarui: 6 Juni 2017   12:11 2263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keempat pedoman yang termaktub dalam fatwa ini adalah:

  1. Pedoman Umum
  2. Pedoman Verifikasi Konten/Informasi
  3. Pedoman Pembuatan Konten/Informasi
  4. Pedoman Penyebaran Konten/Informasi

Semangat dicantumkannya panduan teknis bermuamalah ini bagus, tapi sebagian orang mungkin akan menganggapnya berlebihan karena isinya begitu rinci dan detil, seakan yang merilis poin-poin pedoman itu adalah Kominfo.

[caption caption="Infografis Fatwa MUI Bermedia sosial (MUI)"]

[/caption]

Sebelum menutup fatwanya, MUI seperti biasa menyampaikan rekomendasi terkait muamalah digital ini. Rekomedasi disampaikan untuk pemerintah, ulama, pemangku kebijakan dan masyarakat luas:

  1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
  2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan (kebaikan, ed.) dan mencegah kemafsadatan (kerusakan, ed.).
  3. Pemerintah perlu meningkatakn upaya mengedukasi masyrakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakt berperadaban (mutamaddin).
  4. Para ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media soial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
  5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
  6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.

Catatan saya untuk rekomendasi terakhir, mustinya MUI juga menyertakan ulama dan pemuka agama sebagai teladan dalam menjalankan fatwa dan pedoman bermedia sosial ini.

Bundel fatwa plus panduan ini cukup lengkap. Layak dibaca dan patut jadi pegangan untuk para netizen. Mustinya, sekalipun akan menimbulkan percakapan hangat di kalangan netizen, fatwa ini tidak lagi menempatkan MUI sebagai sasaran tembak oleh para perisak. 

Ikuti iskandarjet di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Baca juga:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun