Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Bedah Fatwa MUI untuk Muamalah di Media Sosial

6 Juni 2017   10:51 Diperbarui: 6 Juni 2017   12:11 2263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya, tidak ada yang baru dari fatwa dan pedoman yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI tersebut. Isinya sudah banyak dirancang, diatur dan diberlakukan ketentuannya oleh banyak pihak dengan banyak kepentingan. Yang diharamkan tidak jauh dari kata kunci hoak dan fitnah.

Pemerintah sendiri sudah membuat Undang-Undang ITE yang dalam versi revisinya lebih banyak menguatkan aspek sebaran informasi dan interaksi antar-pengguna internet.

Produk digital, perusahaan dan komunitas pun sudah banyak membuat aturan main yang menjaga hubungan harmonis antar-pengguna, antar-karyawan dan antar-anggota saat mereka bertemu secara digital. Termasuk Kompasiana yang aturan mainnya tergolong ketat untuk ukuran sebuah platform blog.

Saya tertarik membedah fatwa ini karena pernah membuat pedoman bermedia sosial untuk sebuah perusahaan energi terkemuka di Indonesia. Juga terlibat dalam penyusunan buku bertema sama untuk sebuah kementerian. Dan setelah membaca fatwa MUI, semangatnya sama: menjadikan media sosial tempat yang baik untuk berinteraksi antar-manusia.

Prinsip dasarnya sama: interaksi sosial tatap-muka sama dengan interaksi sosial tatap-layar. Apa yang boleh dilakukan di dunia nyata, boleh dilakukan di dunia maya, begitu pun berlaku sebaliknya.

Antara undang-undang, peraturan perusahaan dan fatwa MUI ini sama-sama berisi aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Perbedaan ketiganya terletak pada sanksinya saat salah satu aturannya dilanggar: Kalau undang-undang bisa berujung ke penjara, peraturan perusahaan berdampak pada pemecatan, sedangkan fatwa MUI berbuah dosa.

Fatwa MUI, demikian Din Syamsuddin, merupakan instrumen untuk mengarahkan cara pandang umat Islam terhadap sebuah persoalan. Tapi perlu dicatat, fatwa bukanlah hukum positif layaknya undang-undang.

Namun dalam prakteknya, dapat saya katakan bahwa dampak psikologis sebuah fatwa lebih besar dari produk hukum, apalagi sekedar Surat Edaran Menteri. Fatwa punya kekuatan untuk dipatuhi oleh umat Islam yang menjadi mayoritas penduduk negeri ini.

Bedah Fatwa

Yang menggembirakan dari lahirnya fatwa ini adalah dikumpulkannya semua dalil naqli seputar komunikasi antar-manusia dan penyebaran informasi, baik yang bersumber dari al Quran, al Hadits maupun kesepakatan ulama.

[caption caption="Infografis Fatwa MUI Bermedia sosial (MUI)"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun