Biasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat setelah isya’ – yang oleh orang-orang dinamakan dengan shalat ‘atamah – sampai menjelang fajar sebanyaksebelas raka’at, salam pada setiap dua raka’at dan witir satu raka’at. Apabila mu’adzintelah mengumandangkan adzan fajar, dan fajar telah nampak jelas dan muadzinpun telah hadir, maka beliau shalat dua raka’at ringan (yaitu shalat sunnah fajar) kemudian berbaring di sisi badan yang kanan sehingga muadzin datang mengumandangkan iqamat” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 736].
Komparasi hadits, Hadist pertama dari Aisyah yang menyatakan tidak pernah meninggalkan 4-4-3 , di baca dari sudut pandang umumnya Rasulullah, sedangkan hadits kedua menunjukkan sebuah sholat yang dibaca Aisyah pada kejadian lain "kadang kadang" yang dijumpai Aisyah dari sebuah kejadian sholat malam Rasulullah, juga yang pernah melibatkan Ibnu Abbas dan sahabat lainnya. Keduanya tidaklah bertentangan. Justru itu merupakan kejadian lain yang terjadi dijaman Rasulullah shollallahu'alaihi wasallam.
Bagi yang masih meragukan empat empat setidaknya bisa melakukan telaah mendalam, guna mendapatkan kepastian kedudukan sholat dijaman Rasulullah, bukan karena banyak orang mengerjakan formula 2-2-2-2-2-1 atau 23 , 36 rakaat dan lainnya. Lalu kita menjadi mudah menyalahkan yang lainnya. banyaknya orang yang tidak menyukai sholat 4-4-3 tidaklah merupakan alsan menolak sholat 4-4-3, tetapi justru merupakan pengetahuan yang berbeda dari mereka. Dalam hal ini perlu membaca rujukan Muhammad Ibn Ismâîl al-Shan’âniy, Subul al-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm, vol. 2 h. 27. yang membenarkan sunahnya sholat 4-4-3.
Imam As-Shan’âniy itu berkata:
( يُصَلِّي أَرْبَعًا ) يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٌ وَهُوَ الظَّاهِرُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُنْفَصِلَاتٌ وَهُوَ بَعِيدٌ إلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
Menurut Imam As-Shan’âniy, “perkataan Aisyah:
(يُصَلِّي أَرْبَعًا )
يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٌ وَهُوَ الظَّاهِرُ
Mengandung dua kemungkinan makna: Pertama, makna zhahir, yaitu bahwa kata empat yang dimaksud menunjukkan bersambung (empat rakaat sekaligus). itu ketelitian Imam Shon'ani menyangkal ulama lainnya yang melarang empat empat tiga. Dan yang kedua beliau mengatakan :"
وَيُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُنْفَصِلَاتٌ وَهُوَ بَعِيدٌ
Kedua, makna jauh, yaitu menunjukkan dipisah (empat rakaat tidak sekaligus).
إلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى