Mohon tunggu...
Zulkarnain El Madury
Zulkarnain El Madury Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Madura pada tahun 1963,
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang pemburu kebenaran yang tak pernah puas hanya dengan " katanya". Adalah Da'i Pimpinan Pusat Muhammadiyah peeriode 1990 sd 2007, selanjutnya sebagai sekjen koepas (Komite pembela ahlul bait dan sahabat) hingga 2018, sebagai Majelis Tabligh/Tarjih PC. Muhammadiyah Pondok Gede, Sebagai Bidang Dakwah KNAP 2016 -219 . Da'i Muhammadiyah di Seluruh Tanah air dan negeri Jiran ..pernah aktif di PII (Pelajar Islam Indonesia), Tinggal dijakarta

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Taraweh 4-4-3 Adalah Batil?

22 Mei 2015   08:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:43 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun makna jauh ini sejalan dengan hadis: “Shalat malam itu dua rakaat, dua rakaat.”

Jadi perkataan Imam Shon'ani menyebut : Rasulullah sholat empat rakaat, memiliki makna dlohir sebagaimana, yang bisa dipahami langsung dari perkataan dhor hadits, karena jelas sekali maksudnya, tidak memerlukan pengertian lain seperti ayat ini

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ... البقرة [2]: 275.

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba… (QS. Al-Baqarah, 2:275) . Nyata sekali dlohir ayat tersebut menyebutkan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, sehingga tidak memerlukan penjelasan, ribanya begini dan begitu , dan yang begitu tidak haram, misalnya.  Cukup dengan membaca dhohirnya saja, terbukti sekali kalau "Riba haram" dengan segala jenisnya. sama dengan hadits Aisyah tersebut yang mengangkat tema 4-4-3, cukup jelas tidaklah memerlukan dalil lain untuk menafsirkannya sebagaimana kaidah fiqih yang menyebutkan :


الظَّاهِرُ هُوَ اللَّفْظُ الَّذِي يَدُلُّ عَلَى مَعْنَاهُ دِلاَلَةً وَاضِحَةً بِحَيْثُ لاَ يَتَوَقَّفُ فَهْمُ المُرَادِ مِنْهُ عَلَى قَرِيْنَةٍ خَارِجِيَّةٍ.


Zhâhir ialah suatu lafaz yang menunjukkan kepada pengertian yang jelas tanpa memerlukan penjelasan dari luar. (Ushûl al- Fiqh al-Islâmî, Zakî al-Dîn Sya‘bân, hlm. 341..lafadz Aisyah itu jelas tidak memerlukan lagi qarinah untuk menjelaskan maksud hadits.

Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmuul hafidhahullah berkata :

يشرع للمسلم أن يوتر بإحدى عشرة ركعة ، ويصليها على صفتين :

الأولى : أن يصلي مثنى مثنى عشر ركعات ثم يوتر بواحدة .

الثاني : أن يصلي أربعاً أربعاً ثم يصلي ثلاثاً.

“Disyari’atkan bagi muslim untuk shalat witir 11 raka’at, yang dapat dilakukan dengan dua sifat : (1) shalat dua raka’at dua raka’at sebanyak 10 raka’at, lalu shalat witir satu raka’at; (2) shalat empat raka’at empat raka’at, lalu shalat witir 3 raka’at”……. Lalu beliau menyebutkan hadits ‘Aaisyah di atas [Bughyatul-Mutathawwi’, hal. 60-61].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun