Yang sudah kita ketahui apa arti korupsi yaitu keburukan ataupun kebejatan, dan sudah kita ketahui sendiri bahwasannya di negara kita ini korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat mengental dan ada beberapa orang yang menyebutkan bahwa korupsi ini bahkan sudah menjadi budaya di indonesia.
Karna jika dilihat, berdasarkan data di ICW (Indonesia Corruption Watch), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri.
Dan ini juga menjadi persoalan yang banyak dipertanyakan, mengapa hal ini terjadi dan seolah terus menghancurkan bangsa ini? Apakah penyakit ini akan terus mendarah daging? Bukankah seharusnya pemerintah melakukan upaya untuk memberantas hal tersebut, seperti halnya sosialisasi di sekolah ataupun masyarakat, dan para pemerintah juga bisa memberikan contoh kepada masyarakat, dikarenakan posisi mereka yang sangat terlihat dimata masyarakat.
Fakta mengenaskannya justru pemerintah sendirilah yang berlaku demikian, bahkan didunia pendidikan sekalipun. Akan tetapi faktor kesadaran diri juga menjadi salah satu alasan, karena jika tidak ada kesadaran diri dari masing-masing, maka percuma saja bukan?
Memang apa sih yang menjadi faktor korupsi itu? Ya, salah satunya ingin bersikap royal, tapi tidak ada dana bukan? Hal itu terjadi karena kita tidak bisa mengotrol nafsu akan hal yang berlebihan. Nah, itu salah satu sikap yang sangat harus dihindari oleh remaja masa kini tentunya.
Sementara itu, Mochtar Lubis mengatakan bahwa yang menjadi akar korupsi adalah adanya kehadiran pola birokrasi patrimonial dimana muncul satu anggapan bahwa nilai solidaritas utama harus dilakukan kepada sanak saudara dahulu, baru kemudian kepada teman-teman, masyarakat, dan suku. Ketika ini dihubungkan dalam konteks negara, maka polanya yang terbangun juga kurang lebih sama seperti itu.
Juga disebutkan bahwa kebanyakan yang melakukan korupsi adalah orang yang berpendidikan tinggi, bukankah seharusnya merasa malu melakukan korupsi, bahkan melakukan hal itu secara terang-terangan. Yang menjadi pertanyaan adalah sampai kapan bangsa ini akan terus menerus berada dalam kondisi yang serba sangat suram dan selanjutnya diperkosa oleh para perampok yang sangat jelas menindas kepentingan publik?
Padahal, lembaga-lembaga pendidikan itu selalu diidolakan segai lembaga yang bebas akan praktik korupsi. Pertanyaanya, Apakah dunia pendidikan di indonesia sudah seperti itu? Sebenarnya jika kita lihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembe- rantasan Korupsi dalam Pasal 1 Sub 3 menyatakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu dalam United Nations Convention Against Corruption (fNCAC Chapter II Article 5 - 14) juga diatur mengenai preventive measures. Namun demikian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana kita ketahui tidak ada Pasal atau ketentuan khusus mengenai pencegahan korupsi.
Bisa kita bayangkan jika seandainya konsep pendidikan antikorupsi sudah dimulai dan ditanamkan kepada anak-anak di dalam mata pelajaran dan juga dalam etika mereka bersekolah, maka akan mencitakan efek pendidikan anak yang bagus kedepannya, yang secara sadar bahwa korupsi itu sangatlah jahat.
Memang sekali lagi harus dikatakan bahwa mereka sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemerintah dan perlakuannya tidak bisa diharapkan lagi dalam melayani kebutuhan masyarakat. Dan mungkin jalan satu-satunya untuk menindaklanjuti hal tersebut adalah dengan memberikan hukuman seberat-beratnya. Dan berharap untuk kepemimpinan selanjutnya tidak akan melakukan hal yang sam seperti kepemimpinan pada saat ini.
Plato mengatakan dalam bukunya “Republik” bahwa pemimpin ideal adalah seseorang yang mencintai rakyatnya dengan sepenuh hati dan melebihi cintanya kepada keluarga dan dirinya sendiri. Dan perilaku korupsi ini adalah perilaku dimana dia akan tidak disegani oleh masyarakat karena sangat amat menjijikan. Apalagi lebih mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan rakyatnya.
Maka adanya pendidikan anti korupsi ini sangatlah penting untuk mencegah tindakan pidana, terutama bagi kaum remaja masa kini yang akan melanjutkan estafet keperintahan dimasa mendatang. Sepenting apasih? Dan mengapa perlu diadakan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan anti korupsi?
Ya, dikarenakan hal itu akan menjadi sebuah pengetahuan dasar khususnya bagi tokoh masyarakat ataupun kepala sekolah, guru, dan staf lainya agar mereka tidak melakukan hal tersebut, juga sebagai pencegahan dini dan mendidik generasi masa kini untuk selalu menerapkan sifat jujur juga bertanggungjawab.
Bayangkan saja, bagaimana nasib bangsa ini jika korupsi ini terus-terusan menjadi penyakit yang sangat mengental dan tidak hilang-hilang? Bukankah sekarang saja sudah tidak karu-karuan dan merajalela? Sunguh miris bukan? Adapun faktornya disebabkan karena tidak konsistenya hukum yang ada dan cenderung setengah-setengah, tidak tegas dalam memutuskan perkara, juga kurangnya sifat amanah yang ada dalam diri.
sSemua itu berawal dari diri sendiri, Kita bisa membayangkan dalam jangka panjang, pendidikan antikorupsi ini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme serta mampu melaksanakan UUD 1945 demi terwujudnya good government yang selalu dicita-citakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pendidikan anti korupsi ini juga diharapkan mampu memberikan pola pikir baru terhadap generasi muda dalam mewujudkan negara yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Wallahua'lam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI