Yang sudah kita ketahui apa arti korupsi yaitu keburukan ataupun kebejatan, dan sudah kita ketahui sendiri bahwasannya di negara kita ini korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat mengental dan ada beberapa orang yang menyebutkan bahwa korupsi ini bahkan sudah menjadi budaya di indonesia.
Karna jika dilihat, berdasarkan data di ICW (Indonesia Corruption Watch), ada 579 kasus korupsi yang telah ditindak di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 533 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri.
Dan ini juga menjadi persoalan yang banyak dipertanyakan, mengapa hal ini terjadi dan seolah terus menghancurkan bangsa ini? Apakah penyakit ini akan terus mendarah daging? Bukankah seharusnya pemerintah melakukan upaya untuk memberantas hal tersebut, seperti halnya sosialisasi di sekolah ataupun masyarakat, dan para pemerintah juga bisa memberikan contoh kepada masyarakat, dikarenakan posisi mereka yang sangat terlihat dimata masyarakat.
Fakta mengenaskannya justru pemerintah sendirilah yang berlaku demikian, bahkan didunia pendidikan sekalipun. Akan tetapi faktor kesadaran diri juga menjadi salah satu alasan, karena jika tidak ada kesadaran diri dari masing-masing, maka percuma saja bukan?
Memang apa sih yang menjadi faktor korupsi itu? Ya, salah satunya ingin bersikap royal, tapi tidak ada dana bukan? Hal itu terjadi karena kita tidak bisa mengotrol nafsu akan hal yang berlebihan. Nah, itu salah satu sikap yang sangat harus dihindari oleh remaja masa kini tentunya.
Sementara itu, Mochtar Lubis mengatakan bahwa yang menjadi akar korupsi adalah adanya kehadiran pola birokrasi patrimonial dimana muncul satu anggapan bahwa nilai solidaritas utama harus dilakukan kepada sanak saudara  dahulu,  baru  kemudian  kepada  teman-teman,  masyarakat,  dan suku. Ketika ini dihubungkan dalam konteks negara, maka polanya yang terbangun  juga  kurang  lebih  sama seperti itu.
Juga disebutkan bahwa kebanyakan yang melakukan korupsi adalah orang yang berpendidikan tinggi, bukankah seharusnya merasa malu melakukan korupsi, bahkan melakukan hal itu secara terang-terangan. Yang menjadi pertanyaan adalah sampai kapan bangsa ini akan terus menerus berada dalam kondisi yang serba sangat suram dan selanjutnya diperkosa  oleh  para  perampok  yang  sangat  jelas  menindas  kepentingan publik?
Padahal, lembaga-lembaga pendidikan itu selalu diidolakan segai lembaga yang bebas akan praktik korupsi. Pertanyaanya, Apakah dunia pendidikan di indonesia sudah seperti itu? Sebenarnya jika kita lihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembe- rantasan Korupsi dalam Pasal 1 Sub 3 menyatakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
 Sementara itu dalam United Nations Convention Against Corruption (fNCAC Chapter II Article 5 - 14) juga diatur mengenai preventive measures. Namun demikian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana kita ketahui tidak ada Pasal atau ketentuan khusus mengenai pencegahan korupsi.
Bisa kita bayangkan jika seandainya konsep pendidikan antikorupsi sudah dimulai dan ditanamkan kepada anak-anak di dalam mata pelajaran dan juga dalam etika mereka bersekolah, maka akan mencitakan efek pendidikan anak yang bagus kedepannya, yang secara sadar bahwa korupsi itu sangatlah jahat.
Memang sekali lagi harus dikatakan bahwa mereka sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemerintah dan perlakuannya tidak bisa diharapkan lagi dalam melayani kebutuhan masyarakat. Dan mungkin jalan satu-satunya untuk menindaklanjuti hal tersebut adalah dengan memberikan hukuman seberat-beratnya. Dan berharap untuk kepemimpinan selanjutnya tidak akan melakukan hal yang sam seperti kepemimpinan pada saat ini.