Mohon tunggu...
Ishikaanggun Novitapurwany
Ishikaanggun Novitapurwany Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

HUKUM EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   13:18 Diperbarui: 8 Desember 2024   13:20 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Ishika Anggun Novita Purwani

Nim:222111263

Prodi/Kelas:HES/5G

1. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah bidang sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial, dan bagaimana hukum mempengaruhi  faktor-faktor sosial seperti kekuasaan, ekonomi, budaya, dan nilai-nilai sosial.

 2. Hukum dalam Masyarakat 

Hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat karena hukum selalu dipengaruhi oleh proses interaksi sosial. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa semakin kuat hukum digunakan untuk memperlancar proses interaksi  sosial, maka akan semakin tinggi pula tingkat  interaksi dan hubungan sosial tersebut.

 3. Hukum Empiris dan  Normatif Hukum empiris 

Hukum Empiris dan  Normatif Hukum empiris  merupakan pendekatan kajian hukum yang menitikberatkan pada pengamatan langsung terhadap penerapan hukum dalam masyarakat. Yurisprudensi normatif dalam penelitian ini merupakan suatu bentuk kajian yang menganggap hukum sebagai aturan yang menentukan apa yang boleh dan  tidak boleh dilakukan.

 4. Aliran Pemikiran Hukum (Positivisme)

 Penolakan terhadap metafisika sebagai pertimbangan filosofis yang unggul merupakan hal yang lazim baik dalam pragmatisme maupun positivisme logis.

 Meskipun kedua gerakan ini mempunyai sudut pandang yang berbeda, namun mempunyai pengaruh yang besar terhadap teori hukum modern.

5.  Mazhab Hukum Islam (Fikih Sosiologi) 

Fikih Sosiologi adalah mazhab  filsafat hukum yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menitikberatkan pada fungsi hukum  dalam konteks sosial dan mengutamakan pentingnya hukum dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat yang "hidup".
 6.  Aliran Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme) 

Living Law dan Utilitarianisme merupakan dua aliran pemikiran hukum yang menawarkan pendekatan berbeda dalam memahami hukum.
 Hukum yang hidup memandang hukum sebagai cerminan praktik sosial dan budaya suatu masyarakat, sedangkan utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang diberikannya kepada masyarakat.
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun Emile Durkheim 

Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun Emile Durkheim  adalah seorang sosiolog Perancis yang terkenal. Ia terkenal dengan teorinya yang disebut "fakta sosial". Ibnu Khaldun mengatakan bahwa suatu negara bisa bertahan hingga 120 tahun. Ia juga membagi masa berdirinya  menjadi tiga periode.
 8. Pemikiran Max Weber dan Pemikiran H.L.A.
 Hart Gagasan Max Weber tentang otoritas hukum-rasional adalah bahwa otoritas dalam masyarakat modern didasarkan pada aturan-aturan hukum yang rasional dan berlaku secara impersonal.
 Hart memandang hukum sebagai sistem otonom yang tidak perlu berhubungan langsung dengan moralitas, dan ini merupakan landasan penting dalam teori positivis hukum modern.
 9 UU Efektivitas Efektivitas 

UU Efektivitas Efektivitas   menyangkut hubungan antara hasil yang diharapkan dan hasil yang sebenarnya dicapai.
 Efektivitas adalah kemampuan suatu organisasi untuk melaksanakan tugas, fungsinya (operasi bisnis, kegiatan program, atau misi) tanpa tekanan atau ketegangan selama implementasi.

10.Hukum dan Kontrol Sosial Hukum

Hukum dan Kontrol Sosial Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Sebagai instrumen kontrol sosial, hukum mempunyai dua fungsi utama. Untuk mencegah penyimpangan dan menghukum pelanggarnya.
 11. Hukum Sosial Hukum sosial 

Hukum Sosial Hukum sosial  adalah istilah yang mencakup berbagai pendekatan  hukum, prosedur hukum, dan sistem hukum.
 Istilah ``hukum sosial'' secara bertahap berkembang sebagai istilah umum yang mencakup berbagai disiplin ilmu yang mempelajari ilmu pengetahuan alam dari perspektif sosial.

12. Undang-undang Progresif Undang-undang Progresif 

Undang-undang Progresif Undang-undang Progresif  diartikan oleh Satipto Rahardjo sebagai serangkaian perubahan yang terjadi melalui perubahan sistem hukum (termasuk perubahan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan) untuk menjadikan undang-undang lebih bermanfaat . Terutama dengan meningkatnya wirausaha menghargai dan menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.
 13. Pluralisme Hukum 

Pluralisme hukum mengacu pada keragaman sistem hukum yang ada dalam suatu masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang  mengakui hukum negara sebagai satu-satunya aturan. John Griffiths menjelaskan bahwa pluralisme hukum mencakup berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara bagian, hukum adat, dan hukum lokal.
 14. Pendekatan Sosiologis terhadap Kajian Hukum Islam 

Pendekatan sosiologis terhadap kajian pluralisme hukum menekankan pada bagaimana norma hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas. Dalam konteks ini, pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang legalistik, namun juga dari cara masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun